Pemeriksaan Selesai, Hakim Putuskan Perkara Nenek di Tegal Diduga Palsukan Surat Pekan Depan
Sidang dugaan nenek di Tegal memalsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah--
"Untuk tuntutan 10 bulan itu dirasa sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Serta mempertimbangkan sisi kemanusiaan," tegasnya.
Sebabaimana diberitakan sebelumnya, kasus nenek di Tegal didakwa memalsukan surat itu bermula ketika terdakwa Hj Sarinah menyampaikan kepada Hj Rokhayah. Jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi milik H Mudli yang akan dijual dengan harga Rp125 juta.
Selanjutnya, Hj. Rukhayah meminta kepada Hj Sarinah untuk menjadi perantara pembelian tanah tersebut. Namun, belakangan, tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari terdakwa Hj. Sarinah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: