Sambut HUT Kemerdekaan RI, 149 Penghuni Lapas Tegal Diusulkan Dapat Remisi

Sambut HUT Kemerdekaan RI, 149 Penghuni Lapas Tegal Diusulkan Dapat Remisi

Penghuni Lapas Tegal diusulkan mendapatkan remisi HUT ke-79 Kemerdekaan RI--

TEGAL, radartegal.id - Menyambut momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tegal mengusulkan penghuninya mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman. Adapun jumlah yang diusulkan mendapatkan remisi yakni sebanyak 149 orang.

Kalapas Kelas II B Tegal Haryono melalui Kasi Binadik Fandi mengatakan saat ini jumlah penghuni lapas sebanyak 238 orang yang terdiri dari narapidana (Napi) dan tahanan. Dari jumlah itu, pihaknya mengusulkan 149 orang untuk mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI.

"Ada 149 penghuni lapas yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI tahun ini," katanya.

Menurut Fandi, besaran remisi diantaranya potongan 1 bulan sebanyak 37 orang, remisi 2 bulan ada 50 orang, remisi 3 bulan 35 orang. Kemudian potongan 4 bulan ada 8 orang dan potongan selama 5 bulan berjumlah 14 orang serta untuk napi yang mendapat remisi 6 bulan hanya 5 orang.

BACA JUGA: 176 Warga Binaan Lapas Kelas IIB dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Seorang langsung Bebas

BACA JUGA: Beri Remisi 12.641 Narapidana Saat Hari Natal, Kemenkumham Hemat Rp6,6 Miliar

"Dari 149 orang yang diusulkan mendapatkan remisi, yang melakukan kejahatan pidana umum sebanyak 110 orang. Serta pidana khusus seperti narkoba ada 39 orang," jelasnya.

Fandi mengatakan, remisi ini berhak didapatkan selama dua kali dalam satu tahun. Pertama, remisi nasional (khusus) pada HUT RI Agustus dan kedua, remisi keagamaan pada hari besar agama masing-masing warga binaan.

Fandi menambahkan, biasanya, setelah ada pengajuan remisi, terbit Surat Keputusan (SK) remisi yang dikeluarkan pengurus pusat pada 15 Agustus 2024. Kemudian  pembagian remisi nasional (khusus) akan disampaikan Walikota Tegal pada 17 Agustus 2024 usai upacara kemerdekaan. 

"Warga binaan berhak mendapatkan remisi asal memenuhi tiga persyaratan. Adalah tidak melanggar tata tertib di dalam Lapas, memenuhi persyaratan substantif, administratif dan mengikuti semua pembinaan di Lapas,"pungkasnya.

Sumber: