Cegah ASN Bermain Judi Online, Pemkab Pemalang Siap Terbitkan SE Larangan

Cegah ASN Bermain Judi Online, Pemkab Pemalang Siap Terbitkan SE Larangan

KETERANGAN - Sekda Kabupaten Pemalang Heriyanto memberikan keterangan terkait larangan ASN bermain judi online. -M. Ridwan-Radartegal.disway.id

 

Oleh karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

OJK deteksi 6000 rekening terkait judi online

Sementara itu, OJK sudah mendeteksi lebih dari 6.000 rekening yang terkait dengan judi online (judol). Datanya sudah disampaikan ke perbankan untuk segera diblokir.

Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengatakan sampai saat ini seluruh rekening sedang diselidiki. Apabila terbukti melakukan transaksi untuk judi online, maka segera diblokir.

BACA JUGA: Alasan Ayu Ting Ting Putus dengan Fardhana Viral di Tiktok, Nikita Mirzani Sebut Miras dan Judi Online

BACA JUGA: Habiskan Uang Milik Desa Hampir Rp1 Miliar untuk Judi Online, Seorang Kades di Brebes Ditahan

"Ada 6.000 an, tapi itu tadi kalau ini bisa diproses, kalau memang terbukti melanggar hukum ya blokir. Kalau nggak berarti bisa dia gunakan rekening lain dan orangnya yang di blacklist dari lembaga keuangan. Jadi harus ada prosesnya," ujarnya di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.

Selanjutnya, perbankan juga melakukan berbagai upaya untuk menekan pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, hingga menyesuaikan parameter transaksi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: