Nenek di Tegal yang Didakwa Palsukan Surat Minta Dibebaskan, JPU Siapkan Tanggapan

Nenek di Tegal yang Didakwa Palsukan Surat Minta Dibebaskan, JPU Siapkan Tanggapan

Suasana setelah persidangan perkara nenek di Tegal didakwa palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah--

TEGAL, radartegal.id - Sidang kasus nenek di Tegal yang didakwa palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah kembali digelar dengan agenda pembacaan pembelaan. Dalam pembelaan yang dibacakan penasehat hukum itu, terdakwa meminta hakim memutuskan bebas sepenuhnya.

Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa Edi Utama, SH mengatakan pihaknya berharap agar majelis hakim memutuskan secara adil. Yakni, dengan memutus bebas penuh terhadap kliennya.

"Klien kami ini tidak bersalah dan tidak pantas dianggap sebagai penjahat. Jadi kami minta agar majelis hakim memutuskan perkara ini secara adil dengan memutus bebas penuh klien kami karena tidak ada bukti," katanya.

Menurut Edi, memang dalam warka untuk pengurusan sertifikat tanah itu memang ada yang palsu, yakni surat keterangan waris. Namun, itu bukan dilakukan kliennya, tetapi pihak lain yang tidak mungkin dihadirkan di persidangan karena sudah meninggal dunia.

BACA JUGA: Dinilai Terbukti Gunakan Surat Palsu untuk Pengurusan Sertifikat, Nenek di Tegal Dituntut Pidana 10 Bulan

BACA JUGA: Hadir di Sidang Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Pengurusan Sertifikat, Saksi Ahli: Unsur Terpenuhi

"Kedua anak terdakwa juga sudah membantahnya dan memang keduanya tidak menandatanganinya," ujarnya.

Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin Ketua majelis Hakim Indah Novi Susanti itu, JPU menyatakan akan menyampaikan tanggapan terhadap pembelaan terdakwa. JPU meminta waktu selama satu minggu untuk menyampaikan tanggapan itu.

Sementara dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Sebab, terdakwa dinilai terbukti bersalah karena telah menggunakan Surat palsu untuk pengurusan sertifikat tanah.

"Terdakwa Hj Sarinah terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2). Karenanya, terdakwa dituntut 10 bulan penjara," kata JPU Wiwin Dedi Winardi usai persidangan pada 1 Agustus 2024 lalu.

BACA JUGA: Sidang Kasus Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Sertifikat Tanah Digelar Lagi, Saksi: Isi SKW Berbeda

BACA JUGA: Sidang Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Pengurusan Sertifikat, Hakim Tolak Saksi dari Pihak Terdakwa

Wiwin menegaskan penyusunan tuntutan pihaknya memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Adapun yang memberatkan terdakwa diantaranya, perbuatan terdakwa merugikan saksi Hj Rokhayah (Hj Yayu) dan terdakwa tidak mengkui kesalahannya. 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan serta terdakwa sudah lanjut usia Tuntutan 10 bulan itu dirasa sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: