Sisir Rumah di Kota Tegal yang Belum Pasang Bendera Merah Putih, Camat Terjun Bareng TNI-Polri

Sisir Rumah di Kota Tegal yang Belum Pasang Bendera Merah Putih, Camat Terjun Bareng TNI-Polri

BENDERA- Untuk memastikan semua warga memasang bendera merah putih, di Kota Tegal, penyisiran rumah warga dilakukan.-Agus Wibowo-Radartegal.disway.id

TEGAL, radartegal.id- Memasuki pekan pertama bulan Agustus 2024, kemeriahan HUT Proklamasi Republik Indonesia (RI) semakin terlihat. Hal ini ditandai dengan pemasangan bendera merah putih di depan rumah warga dan sepanjang jalan pemukiman. 

Untuk memastikan semua warga memasang bendera merah putih, di Kota Tegal, Kecamatan Tegal Timur dilakukan penyisiran. Hal ini dilakukan oleh camat dibantu jajaran TNI dan Polri.

Camat Tegal Timur Toat Hartono yang turun langsung bersama jajaran TNI-Polri menyisir lingkungan warga yang padat penduduk. 

“Kami bukan merazia, melainkan mengajak warga memasang bendera merah putih di semua rumah. Jika warga tidak punya, kami akan membagikan bendera untuk mereka,” ungkapnya, Selasa, 6 Agustus 2024. 

BACA JUGA: Sambut HUT ke-79 RI, Pemkot Tegal Bagi-bagi 2.800 Bendera Merah Putih

BACA JUGA: Tak Pasang Bendera Merah Putih, Warga di Kota Tegal Digrebek Lurah dan Babinsa

Kegiatan sisir lingkungan warga dilakukan serentak untuk wilayah Kecamatan Tegal Timur sejak Minggu 4 Agustus 2024. Selain menyisir rumah-rumah warga, pihaknya bersama TNI- Polri membawa sekitar 200 bendera merah putih. 

"Imbauan kami kepada seluruh warga masyarakat agar dapat secara massif menggugah rasa semangat patriotisme dan meningkatkan semangat nasionalisme," ujar To'at. 

Camat menyebut sebenarnya pengibaran bendera merah putih dilaksanakan mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2024 mendatang. 

"Kita bisa melihat bagaimana bendera merah putih yang merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat bangsa Indonesia akan berkibar di seluruh wilayah Kecamatan Tegal Timur," tambahnya.

BACA JUGA: Indonesia Tolak Permintaan Monako Ganti Bendera Merah Putih

BACA JUGA: Setelah 56 Tahun Sejarah Terulang, Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih Diserahkan oleh BPIP

"Terutama menyambut dan memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. Karenanya kepada warga yang belum memasang untuk segera memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di halaman rumah, kantor, jalan utama, dan jalan lingkungan," pintanya. 

Sumber: