Indonesia Tolak Permintaan Monako Ganti Bendera Merah Putih

Indonesia Tolak Permintaan Monako Ganti Bendera Merah Putih

Bendera merah putih merupakan lambang nasional yang sangat susah diganti, karena merupakan saksi sejarah panjang kemerdekaan Indonesia.--

RADAR TEGAL - Ternyata Monako pernah meminta Indonesia mengganti bendera merah putih. Kejadian ini mungkin belum banyak yang mengetahuinya, apalagi hanya berselang sekitar 7 tahun kemerdekaan, tepatnya di tahun 1952 silam.

Bahkan permintaan Pemerintah Monako saat itu tidak main-main, karena diajukan menggunakan permintaan resmi kepada Pemerintah Indonesia. Permintaan tersebut mereka ajukan sebelum mulainya Kongres Hidrografi Internasional 29 April 1952 di Monako. 

Permintaan resmi penggantian bendera merah putih diajukan negara monarki tersebut tak lama setelah Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada tahun 1949. Pemerintah Monako mengajukannya, karena akan ada pengibaran bendera peserta kongres.

Pada saat itu, Indonesia merupakan salah satu peserta kongres tersebut. Sehingga saat pengibaran bendera-bendera negara peserta nantinya, akan ada dua bendera merah putih milik Monako dan Indonesia.

BACA JUGA:KEREEN! Kain Merah Putih Sepanjang 1 Kilometer Lebih 'Selimuti' Bukit Pangonan Banyumas

Sama-sama punya bendera merah putih

Monako sendiri merdeka pada 1881. Mengutip Britannica.com, pada 1641 Monako berada di bawah perlindungan Spanyol. Tetapi dan pada 1793, mereka diambil alih Perancis, tetapi usai jatuhnya Napoleon I (1815), berada di bawah perlindungan Sardina.

Pada 1918, Monako yang juga mempunyai bendera merah putih menyatakan menjadi negara otonom di bawah perlindungan Prancis. Tetapi Monako bukan bagian dari Uni Eropa, dan pada 2002 lalu, mereka tak lagi menggunakan Euro sebagai mata uang tunggal Eropa.

Sementara itu seperempat lebih populasi penduduknya merupakan warna negara Prancis, dan dalam jumlah kecil lainnya adalah orang-orang Italia, Swiss, dan Belgia. Mereka menggunakan bahasa resmi Monako, yaitu bahasa Prancis.

Sedangkan Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, meskipun Belanda baru mengakuinya pada 27 Desember 1949 atau empat tahun lebih kemudian. Saat diminta Monako menggantinya, Indonesia secara tegas menolaknya.

BACA JUGA:Sambut HUT RI, Warga Kampung di Tegal Bentangkan Kain Merah Putih Sepanjang 150 Meter

Hanya konstituante yang bisa mengubahnya

Apalagi yang bisa mengubah bendera adalah Konstituante, sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Untuk menanggapi permintaan resmi Monako, saat itu Indonesia memberi solusi terkait pengibaran bendera di kongres. 

Indonesia mengusulkan pemasangan bendera merah putih antara Indonesia dan Monako berjauhan letaknya, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pemerintah Indonesia lalu menunjuk Muh Yamin, menjadi penasihat dalam urusan bendera. 

Sumber: