Penegakan Perda di Kabupaten Brebes Belum Optimal, Satpol PP Lakukan Ini

Penegakan Perda di Kabupaten Brebes Belum Optimal, Satpol PP Lakukan Ini

Saat ini penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Brebes masih belum optimal. Berbagai langkah dilakukan dalam optimalisasi penegakan Perda di Brebes.(istimewa)--

BREBES, radartegal.id - Saat ini penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Brebes masih belum optimal. Berbagai langkah dilakukan dalam optimalisasi penegakan Perda di Brebes.

Salah satu upaya dalam mengoptimalkan penegakan Perda di Kabupaten Brebes, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Brebes menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penegakan Perda. Hal itu dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Brebes sehingga menjamin kepastian hukum, menciptakan, serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

 

Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar melakui Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Khaerul Abidin mengatakan, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 Ayat 1 mengatur mengenai penyelenggaran ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Juga dipertegas pada pasal 255 ayat 1 yang menyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan Masyarakat. 

 

Menurutnya, penegakan perda di Kabupaten Brebes harus optimal sehingga mendapatkan hasil yang maksimal. Untuk itu diperlukan komitmen dari seluruh pimpinan, baik itu pimpinan pemerintah maupun pimpinan SKPD untuk mau mengerti, memahami dan melaksanakan apa yang menjadi aturan dalam perda. 

BACA JUGA: 5 Anak Punk di Tegal Diamankan Satpol PP saat Meminta-minta dengan Dalih Mengamen di Jalanan

 

BACA JUGA: Hendak Ditertibkan, Gerombolan Anak Punk di Tegal Malah Keroyok Personel Satpol PP

 

 

Lebih lanjut, dia menerangkan kalau setiap SKPD harus mengetahui perda yang menjadi dasar aturan hukum serta melakukan pengawasan terhadap para pelanggar perda. Sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik. 

 

"OPD harus bersinergi dengan Satpol PP untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan perda," tandasnya.

 

Dengan begitu, lanjutnya, nantinya bisa memberikan kontribusi positif dalam pemantauan dan pembenahan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya. Terutama dalam penegakan perda.

 

Kepala Satpol PP Brebes Moh Syamsul Haris usai Rakor Penegakan Perda akan melakukan langkah-langkah koordinasi dan langkah konkret penegakan perda di Kabupaten Brebes dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban. 

 

BACA JUGA: Pasar Alun-alun Kota Tegal Tiba-tiba Kebakaran, Satpol PP: Habis Apel, Ada Kepulan Asap Hitam

 

BACA JUGA: Puluhan Reklame di Kabupaten Tegal Diturunkan Paksa Satpol PP, Ini Penyebabnya

 

Haris menuturkan, kalau Satpol PP Brebes terus berupaya melakukan koordinasi dengan seluruh OPD yang memiliki perda yang memiliki sanksi pidana dalam penegakan hukumnya. Sehingga nanti seluruh pelanggaran-pelanggaran perda akan terkoordinasi melalui Satpol PP Kabupaten Brebes.

 

Lebih lanjut, Haris menerangkan kalau masih banyak sekali pelanggaran-pelanggaran Perda Kabupaten Brebes. Namun, karena belum adanya Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maka penegakannya pun belum maksimal. 

 

“Hari ini kita akan membentuk Sekretariat bersama PPNS yang berada di Satpol PP untuk penindakan penegakan perda baik non Yustisi maupun Yustisi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: