Jadi Tempat Mesum, Ulama Resah Kos-kosan di Kota Tegal Disalahgunakan
PEMANDANGAN AKHIR - Soal kos-kosan di Tegal sempat disinggung Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Amiruddin dalam Rapat Paripurna DPRD, Sabtu, 13 Juli 2024. -K. Anam Syahmadani-Radartegal.disway.id
TEGAL, radartegal.id- Kasus penggrebegan tempat kos di Kota Tegal menuai banyak komentar. Rupanya, para ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sudah meresahkan adanya kos-kosan di Kota Tegal yang disalahgunakan.
Mereka mengeluh karena rumah kos disalahgunakan sebagai tempat prostitusi di kalangan remaja. Keresahan mengenai kos-kosan di Kota Tegal itu disampaikan Fraksi PKS DPRD Kota Tegal dalam Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Sabtu, 13 Juli 2024.
“Aspirasi dari para ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat telah sampai kepada kami. (Yaitu) yang menyampaikan keresahan mereka terkait adanya kos-kosan yang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi di kalangan remaja,” kata Ketua Fraksi PKS Amiruddin saat membacakan Pemandangan Akhir sebagai Juru Bicara Fraksi PKS.
Rapat Paripurna beragendakan Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2023. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin, dihadiri Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri.
BACA JUGA: 5 Pasangan Mesum Digrebek di Rumah Kos Kota Tegal, 3 di Antaranya Pengguna MiChat
BACA JUGA: Unik! Gandeng Mualaf Hingga Ulama, Komunitas Ini Berdakwah dari Kafe ke Kafe di Tegal
Fraksi PKS, tegas Amirrudin, berharap bisa dilakukan penertiban dan terus menerus untuk pembinaan bagi pemilik usaha kos-kosan di Kota Tegal. Fraksi PKS juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan penertiban.
“Dan juga kepada OPD terkait, dalam hal ini adalah Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), untuk melakukan penertiban,” ucap Amiruddin.
Selain itu, Fraksi PKS menyampaikan pandangan mengenai sudah mendekatinya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tegal yang akan dialaksanakan pada 27 November 2024. Amiruddin mengungkapkan, Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Tegal bersama semua masyarakat Kota Tegal bisa terus menjaga iklim yang kondusif, aman, dan damai.
Sementara sehubungan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2023, Fraksi PKS menyatakan menyetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
BACA JUGA: Sejarah Kelurahan Panggung Tegal, Sarat Kisah yang Terkait Ulama Kharismatik dari Jazirah Arab
BACA JUGA: Daftar Lewat PKB, Cabup Tegal Wajib Dapat Restu dari Kyai Nahdlatul Ulama
“Atas segala tutur yang tidak berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, dan kami sampaikan terima kasih atas perhatiannya,” ucap Amiruddin menutup Pemandangan Akhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: