KUA dan PPAS 2025 Disampaikan, DPRD Kota Tegal Segera Gelar Paripurna

KUA dan PPAS 2025 Disampaikan, DPRD Kota Tegal Segera Gelar Paripurna

Rapat kerja penyampaian KUA PPAS kepada DPRD Kota Tegal--

TEGAL, radartegal.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal bakal segera menggelar rapat paripurna. Itu, menyusul telah disampaikannya Kuasa Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 oleh Pj Walikota Tegal Dadang Somantri.

Pj Walikota Tegal Dadang Somantri menyampaikan KUA PPAS 2025 kepada DPRD dalam rapat kerja yang digelar pada Kamis, 11 Juli 2024 kemarin. Usai penyampaian, dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas dengan Ketua DPRD.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan nantinya akan ada penjelasan secara rinci. Terkait dengan KUA PPAS 2025 yang sudah disampaikan.

"Selain itu akan dilaksanakan Rapat Paripurna dalam waktu dekat ini. Sebab, batas akhirnya setelah LPP APBD disampaikan maksimal satu bulan ini harus diparipurnakan," katanya.

BACA JUGA: Komisi I DPRD Kota Tegal Panggil KPU-Bawaslu, Ketua: Bukan Intervensi

BACA JUGA: Keberatan dengan Kebijakan Pusat, Tuntutan Nelayan Kota Tegal Diteruskan DPRD Kota Tegal ke Komisi IV

Menurut Kusnendro, jika melewati batas yang telah ditetapkan maka akan mempengaruhi terhadap MCP. Baik Pemerintah Kota maupun DPRD, sehingga kita harus melaksanakan Paripurna di hari Sabtu13 juli 2024.

"Sabtu ini kita akan melaksanakan Paripurna terkait hal itu. Karena bulan ini harus sudah Paripurna," terangnya.

Sebelumnya, Pj Walikota Tegal Dadang Somantri menyampaikan, KUA dan PPAS 2025 didasarkan pada Peraturan Pemerintah PP12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Itu, menjadi landasan utama dalam menetapkan arah kebijakan keuangan daerah untuk satu tahun kedepan.

"Penyampaian rancangan KUA dan PPAS merujuk pada ketentuan yang dilaksanakan paling lambat minggu kedua Juli. Untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kota Tegal," katanya.

BACA JUGA: Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Realisasi Pendapatan 2023 Sebesar Rp1,05 Triliun

BACA JUGA: Konsultasi ke Kemenkes, Komisi 2 DPRD Kota Tegal Dorong Penerapan Integritas Layanan Primer

Dadang mengungkapkan terkait kesepakatan terhadap rancangan KUA dan PPAS ditandatangani Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, slambat-lambatnya minggu kedua bulan Agustus. Pihaknya berharap pembahasan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang ada. 

"Sehingga program-program pembangunan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama,” harap Dadang Somantri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: