Pemprov Jateng Anulir Nilai Piagam Milik 69 Calon Peserta Didik untuk PPDB 2024, Ini Alasannya

Pemprov Jateng Anulir Nilai Piagam Milik 69 Calon Peserta Didik untuk PPDB 2024, Ini Alasannya

KETERANGAN PERS- Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya, pada Rabu, 10 Juli 2024 terkait piagam CPD.-Istimewa-Radartegal.disway.id

SEMARANG, radartegal.id – Karena diragukan keabsahannya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan untuk menganulir nilai piagam milik 69 Calon Peserta Didik (CDP). Piagam itu digunakan untuk mendaftar SMA/SMK Negeri di Kota Semarang melalui jalur prestasi.

Piagam yang dianulir merupakan piagam kejuaraan Malaysia International Virtual Band Championships 2022. Diketahui pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024, 69 CDP menggunakan piagam tersebut.

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya, pada Rabu, 10 Juli 2024, mengatakan keputusan itu bukan tanpa sebab. Hal itu diambil setelah melalui penelusuran dan penelitian yang dilakukan Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Jateng terhadap dokumen yang diperlukan. 

Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan kepada orang tua calon peserta didik, unsur sekolah, komite sekolah, pembina dan pelatih marching band, dan Pengurus Drumband Indonesia (PDBI) Jateng. 

BACA JUGA: Raih Piala Bupati Tegal 2024, Muhamka dan Stuna Bawa Pulang Piagam dan Uang Pembinaan

BACA JUGA: Pemprov Jateng Tingkatkan Kuota Peserta Didik dengan Menambah Layanan Pendidikan SMA

Kesimpulan itu juga diputuskan setelah melakukan pembahasan bersama dengan tim PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jateng, Biro Hukum Setda Jateng, dan beberapa kepala Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng. 

"Hasilnya disimpulkan bahwa piagam penghargaan dari kejuaraan Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022 diragukan keabsahannya, sehingga direkomendasikan tidak untuk digunakan sebagai penambah nilai komponen akhir PPDB jalur prestasi," kata Nana.

Atas rekomendasi tersebut, calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi jalur prestasi dengan menggunakan piagam penghargaan tersebut, tetap dapat mengikuti PPDB jalur prestasi. Namun hanya dihitung berdasarkan nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5.

"Penghargaan itu dianggap tidak ada nilainya, karena keabsahannya diragukan," ucap Nana. 

BACA JUGA: Di Kota Tegal, Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SD Bakal Gunakan Sistem Online!

BACA JUGA: Cegah Stunting di Kota Tegal, Puskesmas Terjun Periksa dan Beri Vitamin Peserta Didik

Sumber: