Diduga Korupsi Koperasi di Salem Brebes Hingga Rp1,2 Miliar, Kejari Tahan GM BMT Amanah

Diduga Korupsi Koperasi di Salem Brebes Hingga Rp1,2 Miliar, Kejari Tahan GM BMT Amanah

Kejari Brebes merilis dugaan korupsi yang dilakukan oleh General Manager (GM) Koperasi BMT Amanah Salem.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Kejaksaan Negeri Brebes resmi menahan satu tersangka dugaan korupsi koperasi di Salem Brebes hingga Rp1 miliar lebih. Dugaan korupsi itu untuk penyaluran pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2019 lalu.

Tersangka kasus korupsi koperasi di Salem Brebes yakni General Manager (GM) Koperasi BMT Amanah Salem ditahan karena telah dianggap merugikan negara hingga Rp1,2 milliar. Adapun keuangan negara ini bersumber dari APBN. 

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan kasus korupsi koperasi di Salem Brebes ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri sejak akhir tahun 2023 lalu.

"Laporan ini berawal dari laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Brebes. Lalu kami kembangkan sampai menemukan dua alat bukti kuat adanya dugaan korupsi yang dilakukan tersangka," ungkapnya didampingi Kasiintelijen Zainal Muttaqin Danawihardja dan Kasipidsus Antonius, Rabu 24 Januari 2024.

BACA JUGA: Tahun 2023, Kasus Korupsi 2 Mantan Kades dan Oknum Karyawan Pegadaian Telah Diproses

Dia menyampaikan, pelaku ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi koperasi di Salem Brebes. Dia ditahan atas dugaan penyalahgunaan pinjaman di koperasi BMT Amanah tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil penghitungan BPKP Semarang, terungkap adanya penyalahgunaan dana pinjaman LPDB KUMKM oleh tersangka dengan kerugian hingga Rp1,2 miliar lebih," jelasnya.

Kajari menyampaikan, MB diduga melakukan penyelewengan pada penyaluran pinjaman dari koperasi yang dikelolanya. Dia pun menjadi tersangka kasus korupsi koperasi di Salem Brebes.

Sementara itu, menurut Kasiintel Kejari Brebes Zainal Muttaqin Danawihardja mengungkapkan, awalnya KSU BMT Amanah pada tanggal 23 Juli 2019 mengajukan dana pinjaman bergulir ke LPDP- KUMKM dengan permohonan pinjaman nomor 014/RPBP/KSU.BMT.Amanah/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019 sebesar Rp2,4 milliar. Disetujui oleh LPDB-KUMKM sebesar Rp1,2 milliar.

BACA JUGA: Korupsi Program PTSL, Mantan Kades Kertayasa Kabupaten Tegal Diringkus Polisi

Pinjaman tersebut pada proposal pengajuan pinjaman dana bergulir untuk anggota Koperasi BMT Amanah Produktif Aktif. 

"Pencairan dana pinjaman tersebut terbagi dalam 2 tahap, yaitu Tahap I pada Tanggal 27 Maret 2020 sebesar Rp600 juta dan Tahap II 11 Mei 2020 sebesar Rp600 juta sehingga total yang diterima oleh KSU BMT Amanah yaitu sebesar Rp1,2 milliar," paparnya. 

Namun, lanjutnya, setelah dana pinjaman itu cair, sebagian besar dana tersebut digunakan untuk mengembalikan tabungan para anggota.

"Alasan tersangka disebabkan pada saat itu keadaan kas koperasi sedang tidak sehat dan banyak anggota ingin menarik tabungannya sehingga koperasi untuk mengembalikan tabungan para anggota menggunakan dana pinjaman bergulir dari LPDB-KUMKM tersebut," terangnya. 

Sumber: