5 Cara Membedakan Pinjol Resmi dan Ilegal agar Lebih Meyakinkan, Pemula Wajib Ikuti Tipsnya

5 Cara Membedakan Pinjol Resmi dan Ilegal agar Lebih Meyakinkan, Pemula Wajib Ikuti Tipsnya

5 cara membedakan pinjol resmi dan ilegal -freepik-

Radartegal.id – Ketahui sejumlah cara membedakan pinjol resmi dan ilegal, agar tidak terjerat penipuan. Terutama bagi calon debitur yang baru ingin meminjam uang pertama kali di platform pinjaman online.

Cara membedakan pinjol resmi dan ilegal ini sebenarnya cukup mudah. Anda cukup cek lewat situs OJK di https://ojk.go.id atau via WA di 081-157-157-157.

Namun ada cara lebih detail untuk membedakan pinjol resmi dan ilegal yang bisa Anda lakukan. Hal ini sekaligus agar Anda bisa tahu apa saja perbandingan dari layanan yang sudah mengantongi izin dari OJK dan yang belum.

Selengkapnya di bawah 5 cara membedakan pinjol resmi dan ilegal yang bisa Anda lakukan. Pastikan Anda mengikuti tipsnya agar tidak terjebak oknum nakal.

BACA JUGA: Cara Hapus Data Pribadi di Pinjol Ilegal 2024, Kenali Risikonya Sebelum Menghilangkannya Permanen

BACA JUGA: Ciri-ciri HP Disadap DC Pinjol dan Cara Mengatasinya, Nomor 3 Paling Bikin Emosi

5 Cara membedakan pinjol resmi dan ilegal

Penting untuk tahu cara mengetahui bedanya pinjol resmi dan ilegal. Sebab, yang belum terdaftar di OJK biasanya rawan menimbulkan risiko, seperti penipuan sampai penyalahgunaan data pribadi.

1. Verifikasi Lisensi dan Registrasi

Pinjol yang resmi sudah terdaftar dan diatur oleh otoritas keuangan yang berwenang, seperti OJK Indonesia. Pastikan untuk Anda memeriksa lisensi atau izin operasional layanan lebih dulu sebelum mendaftar.

Sementara pinjol palsu atau ilegal tidak memiliki lisensi atau izin yang sah. Mereka mungkin akan menghindari pemeriksaan regulator atau beroperasi tanpa adanya pengawasan.

2. Periksa Situs Web atau Aplikasi

Cara membedakan pinjol resmi dan ilegal selanjutnya yaitu dengan cek situs web atau aplikasinya. Pinjol resmi pasti memiliki situs atau aplikasi yang rapi dan profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: