Kominfo Putus Akses Internet ke Kamboja dan Filipina: Upaya Pembrantasan Judi Online di Indonesia

Kominfo Putus Akses Internet ke Kamboja dan Filipina: Upaya Pembrantasan Judi Online di Indonesia

Langkah Kominfo untuk memutus akses internet ke Kamboja serta Davao, Filipina, merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memberantas judi online.-(Humas Kementerian Kominfo)-

JAKARTA, radartegal.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas judi online yang semakin meresahkan. 

Dengan memutus akses internet dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan siber di Indonesia. 

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, pada 22 Juni 2024, sebagai respons terhadap maraknya aktivitas judi online yang memanfaatkan server luar negeri.

Latar Belakang Kebijakan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa pemutusan akses ini dilakukan setelah adanya permintaan resmi dari pemerintah. 

Permintaan ini ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan gerbang akses internet atau network access point (NAP). Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi yang diterbitkan pada 21 Juni 2024.

"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," ujar Budi Arie yang kami kutip dari Kompas.com Sabtu, 22 Juni 2024.

Dalam surat bernomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tersebut, pemerintah menginstruksikan penyelenggara jasa internet untuk memutus akses internet yang berkaitan dengan aktivitas judi online dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina.

BACA JUGA: 846.047 Situs Judi Online Diblokir Kominfo, Budi Arie Bilang Begini

BACA JUGA: Mengaku Setor Rp250 Juta per Minggu ke Konsorsium 303, Pengakuan Bandar Judi Online Bikin Heboh

Isi Surat Edaran Kominfo

Surat yang diterbitkan oleh Kominfo ini menggarisbawahi langkah-langkah konkret yang harus diambil oleh penyelenggara jasa internet. Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah:

"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," demikian bunyi poin a dalam surat tersebut.

Upaya Pemberantasan Judi Online

Sumber: