Beraksi Lagi, Residivis Kasus Penipuan di Kabupaten Tegal Dibekuk Kurang dari 24 jam
INTEROGASI - Waka Polres Tegal didampingi Kapolsek Talang melakukan interogasi pada tersangka residivis kasus penipuan di Kabupaten Tegal.-Hermas Purwadi-Radartegal.disway.id
Setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan, residivis kasus penipuan di Kabupaten Tegal itu dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penangkapan residivis
Kasus pidana yang melibatkan residivis di Kabupaten Tegal bukan sesuatu yang baru. Sebelumnya seorang residivis pencurian di Kabupaten Tegal diringkus jajaran Polsek Lebaksiu.
Hal ini setelah pelaku berinisial S tertangkap basah saat mencuri speaker. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 1 Juni 2024, kasus tindak pidana residivis pencurian di Kabupaten Tegal tersebut terjadi di Desa Lebakgowah.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor yang Babak Belur di Losari Ternyata Residivis
BACA JUGA: Korban Mutilasi Punya Seorang Anak, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Pencabulan di 2015
Hasil penyelidikan, pelaku sebelumnya juga melakukan pencurian sepeda motor di desa yang sama.
Hal ini seperti diungkap Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan, S.H., M.H. Menurutnya, peristiwa bermula pada tanggal 23 Mei 2024 pukul 23.00 WIB.
"Berlokasi di Desa Lebakgowah Lebaksiu, ketika nenek korban MAS melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku di belakang rumahnya," ungkapnya.
Dia kemudian meminta korban untuk memeriksa, tetapi tidak menemukan tanda-tanda apapun. Lalu pada pukul 03.00 WIB, pelaku berinisial S yang merupakan warga Lebakgowah Lebaksiu dan seorang residivis pencurian di Kabupaten Tegal tertangkap basah mencuri speaker aktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: