Pekan Depan, Putusan Sela Kasus Nenek di Tegal yang Didakwa Memalsukan Surat Pengurusan Sertifikat Dibacakan
BERJALAN - Nenek di Tegak yang diduga melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat berjalan keluar usai persidangan--
Namun belakangan, tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak dari terdakwa. Itu, diketahui saat saksi Pelapor Hj. Rukhayah menanyakannya kepada pihak Kelurahan setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: