Pekan Depan, Putusan Sela Kasus Nenek di Tegal yang Didakwa Memalsukan Surat Pengurusan Sertifikat Dibacakan
![Pekan Depan, Putusan Sela Kasus Nenek di Tegal yang Didakwa Memalsukan Surat Pengurusan Sertifikat Dibacakan](https://radartegal.disway.id/upload/9010235302aeda5f2473236cacf5b3c1.jpg)
BERJALAN - Nenek di Tegak yang diduga melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat berjalan keluar usai persidangan--
Namun belakangan, tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak dari terdakwa. Itu, diketahui saat saksi Pelapor Hj. Rukhayah menanyakannya kepada pihak Kelurahan setempat.
Sumber: