Kurang Memenuhi Syarat, KPU Brebes Kembalikan Dokumen Syarat Bakal Calon Perorangan

Kurang Memenuhi Syarat, KPU Brebes Kembalikan Dokumen Syarat Bakal Calon Perorangan

Ketua KPU Brebes (tengah) Manja Lestari Damanik saat menyerahkan kembali dokumen persyaratan pencalonan perorangan di Pilkada Brebes.(Istimewa)--

Di Brebes sendiri totalnya ada 17 kecamatan. Jadi, dukungan 98.262 calon pemilih itu harus tersebar di sembilan kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di Brebes. KPU Brebes sendiri membuka pendaftaran perorangan sejak 8 hingga 12 Mei 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: