Maju Perorangan di Pilkada Brebes, Ini Syarat yang Perlu dilengkapi
pemilihan bupati brebes-Radar Tegal-Pemkab Brebes
RADAR TEGAL - KPU Kabupaten Brebes membuka penyampaian berkas dukungan bagi Calon Bupati Brebes melalui jalur Perseorangan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Nomor 1023 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Brebes Tahun 2024, dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Brebes Tahun 2024 melalui jalur perseorangan untuk dapat melengkapi dan menyerahkan dokumen persyaratan persyaratan dengan ketentuan sebagai berikut.
BACA JUGA: Mau Nyalon Walikota dan Walikota Tegal Jalur Independen di Pilkada 2024? Harus Kantongi Modal Segini
Mendasari itu, KPU Kabupaten Brebes dengan ini mengumumkan kepada seluruh warga masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2024 melalui jalur perseorangan. Untuk dapat melengkapi dan meningkatkan persyaratan dukungan.
Untuk informasi selengkapnya bisa download berkas berikut bisa mendownload link berikut ini.
Demikian informasi terkait pembukaan penyelenggaran berkas calon dukungan Bupati Brebes Pilkada 2024 jalur perseorangan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: