Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Ganjar-Mahfud, Setelah Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Ganjar-Mahfud, Setelah Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

DITOLAK- Pasangan Ganjar-Mahfud bertemu pasangan Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin, 22 April 2024 usai permohonan perselisihan hasil pemilunya ditolak.-tangkapan layar-Instagram.com/ganjar_pranowo

"legowo nggeh pak ???? , semua sudah menjadi takdir Gusti Allah ☺️."

Demikian informasi terkait keputusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Ganjar-Mahfud yang ramai dibicarakan hari ini. Sidang pembacaan putusan untuk gugatan Ganjar-Mahfud dimulai pada pukul 14.55 WIB, Senin, 22 April 2024. 

Isi pertimbangan putusan dianggap dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan pasangan calon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang telah ditolak Mahkamah Konstitusi beberapa saat sebelumnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: