ASN Kabupaten Tegal Diminta Respon Cepat Aduan Masyarakat, Pj Bupati: Kita Harus Minta Maaf
APEL - Pj Bupati Tegal Agustyarsyah halalbihalal dengan ASN Kabupaten Tegal di lingkungan Pemkab Tegal, Selasa, 16 April 2024.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id
RADAR TEGAL- Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tegal diminta respon cepat aduan masyarakat. Hal ini seperti ditegaskan Pj Bupati Tegal Agustyarsyah pasca cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2024.
Pihaknya meminta, ASN di lingkungan Pemkab Tegal untuk tetap meningkatkan sikap merespon cepat dan tanggap dari aduan masyarakat Kabupaten Tegal. Agus menegaskan, pada dasarnya ASN Kabupaten Tegal merupakan pelayan bagi masyarakat.
Sehingga setiap momen Lebaran seperti ini sudah seharusnya melakukan intropeksi diri.
“Kita harus mohon maaf kepada masyarakat berapa banyak keinginan mereka yang tidak terpenuhi, termasuk berapa banyak kekecewaan dalam satu tahun ini yang mungkin belum terlayani dengan baik,” ujarnya di depan ASN Kabupaten Tegal, Selasa, 16 April 2024.
Pihaknya meminta ASN Kabupaten Tegal merespon cepat aduan masyarakat saat memimpin Apel Bersama Pasca Cuti Hari Raya Idul Fitri 1445 H di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, Selasa, 16 April 2024
“Pada kesempatan ini, saya ingin mengajak bapak ibu semua ASN yang hadir pada apel pagi yang menurut saya cukup besar agar bisa langsung bekerja seperti biasa utamanya memberikan layanan kepada masyarakat,” kata Agustyaryah.
Selama kurang lebih tiga bulan menjabat, Agustyarsyah menilai beberapa OPD di lingkungan Pemkab Tegal serius dalam menyelesaikan persoalan internal di lingkungan masing-masing.
“Untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, kita perlu membenahi lingkungan kerja kita,” ujar Agustyarsyah.
BACA JUGA: Curhatan Anak Camat di Purwakarta Viral, Mahar Emas Palsu Padahal Saksinya Dedi Mulyadi
Adapun mengenai persoalan internal yang harus diperbaiki meliputi lingkungan kerja yang mendukung seperti fasilitas yang rusak agar dapat diperbaiki dan digunakan kembali, lingkungan yang bersih dan tertata serta tidak ada arsip dan dokumen yang berserakan. (*)
Sumber: