Blusukan, Dinas Permades Masih Temukan Warga Miskin Ekstrim di Kabupaten Tegal yang Tak Tersentuh BLT

Blusukan, Dinas Permades Masih Temukan Warga Miskin Ekstrim di Kabupaten Tegal yang Tak Tersentuh BLT

SAMBANG - Kepala Dinas Permades sambangi rumah warga miskin ekstrem di Kabupaten Tegal yang tak tercover sebagai penerima BLT--

RADAR TEGAL - Dinas Permades menemukan masih ada warga miskin ekstrem di Desa Balapulang Wetan Kabupaten Tegal. Itu, berdasarkan hasil blusukan yang dilakukan di desa tersebut.

Mirisnya lagi, warga miskin ekstrem di Kabupaten Tegal itu, belum tersentuh bantuan langsung tunai (BLT). Karenanya, Dinas Permades berupaya agar nama warta itu bisa terdata dalam penerima BLT 2024.

Kepala Dinas Permades, Teguh Mulyadi menyatakan dari hasil blusukan yang pihaknya masih menemukan kasus warga yang miskin ekstrem belum terjamah BLT. Adalah Sundari ( 70) janda 3 anak dan 2 cucu yang tinggal dalam satu rumah di Desa Balapulang Wetan.

"Mirisnya, salah satu cucunya mengalami stunting. Tahun ini tidak masuk dalam data warga miskin ekstem di Kabupaten Tegal dan berdampak mereka tidak mendapatkan BLT," ujarnya Rabu 17 April 2024.

Karenanya, kata Teguh, pihaknya berupaya melalui sekretaris desa dan ketua RT setempat. Agar Sundari tetap bisa dimasukkan namanya ke dalam daftar penerima BLT tahun 2024. 

"Saya mengimbaui kepada seluruh Kades agar data KK miskin ekstrem yang sempat diperoleh dari Dinas Permades perlu diklarifikasi ulang ditingkat RT. Sebab RT lebih tahu mana yang benar - benar masuk kategori miskin ekstem dan mana yang tidak," cetusnya.

Teguh menyarankan jika ditemukan ada warga misin ekstrem belum masuk dalam data penerima BLT perlu dimusyawarahkan dan ditetapkan oleh RT. Untuk selanjutnya dimusyawarahkan di tingkart desa agar bisa ditetapkan Kepala Desa sebagai penerima BLT. 

"Sehingga, harapannya tidak ada lagi warga yang tergolong dalam kategori miskin ekstrem terlewatkan. Dalam mendapatkan BLT di Kabupaten," ungkapnya.

Teguh menambahkan, untuk data dimulai dari verval data P3KE di RT. Intinya di RT, dan tidak terpaku pada P3KE tanpa melihat realita yang ada di RT. 

"Meskipun di P3KE tidak ada, kalau realitanya memang ada warga yang sangat miskin, tidak punya KK dan KTP, maka perlu dimasukkan saja setelah disepakati melalui SK RT. Bila tingkat RT sudah clear, RW hanya merekap saja selanjutnya musdes dan ditetyapkan dengan SK Kades," tegasnya. (*) 

Sumber: