Mantap Nih! Objek Wisata Waduk Cacaban Kabupaten Tegal Dicanangkan sebagai Zona KHAS

Mantap Nih! Objek Wisata Waduk Cacaban Kabupaten Tegal Dicanangkan sebagai Zona KHAS

ZONA KHAS- Pencanangan Objek Wisata Waduk Cacaban Kabupaten Tegal sebagai Zona KHAS terungkap dalam Pelatihan Jaminan Produk Halal. -Istimewa-Radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Objek Wisata Waduk Cacaban Kabupaten Tegal dicanangkan sebagai Zona KHAS atau kuliner halal, aman dan sehat. Hal tersebut terungkap saat berlangsung Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal se-Eks Karesidenan Pekalongan di Hotel Grand Dian Slawi, Selasa 25 Maret 2024.

Pencanangan Objek Wisata Waduk Cacaban Kabupaten Tegal sebagai Zona KHAS itu untuk mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah. Pencangangan dilakukan oleh Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Tegal bersama Pemerintah Kabupaten Tegal.

Terkait hal ini, Kepala KPw BI Tegal Mawardi menuturkan jika sebelumnya pihaknya telah melaksanakan Kick Off Zona Digital dan Zona KHAS di Objek Wisata Waduk Cacaban pada Sabtu, 02 Desember 2023. Dia berharap akan ada lebih banyak lagi tempat wisata dan kuliner yang dikembangkan menjadi Zona KHAS, terutama di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan.

Menurutnya, Objek Wisata Waduk Cacaban Kabupaten Tegal dicanangkan Zona KHAS yakni kawasan kuliner dengan kedai yang erat kaitannya dengan konsumsi makanan sehari-hari. Tentunya dengan didukung sarana dan prasarana pelayanan prima bagi konsumen. 

BACA JUGA: Mengenal Mitos di Balik Pesona Keindahan Obyek Wisata Waduk Cacaban, Konon Ada Ular Raksasa

Melalui Zona KHAS ini pula diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada konsumen, meningkatkan potensi kuliner di berbagai daerah, percepatan sertifikasi halal, pembinaan UMKM, serta peningkatan kesadaran dan kepercayaan pada halal lifestyle di masyarakat secara global.

“Saat ini penduduk muslim di seluruh dunia mencapai 1,8 miliar jiwa dengan konsumsi produk halal 2,2 triliun USD dan diperkirakan akan terus meningkat menjadi 3,2 triliun USD. Ini merupakan peluang besar bagi pedagang karena konsumsi yang besar akan sebanding dengan permintaan yang besar,” ujarnya.

Menanggapi hal pencanangan Objek Wisata Waduk Cacaban Kabupaten Tegal sebagai Zona KHAS tersebut, Staf Ahli Bupati Tegal Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Nurhapid Junaedi menyambut baik hal tersebut dan pelatihan sertifikasi halal. 

Nurhapid menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada jajaran BI Tegal dan Walisongo Halal Center yang telah membantu memfasilitasi proses pengurusan sertifikat halal, termasuk menguatkan pengetahuan para pelaku usaha mengenai regulasi, kebijakan, fatwa, hingga penggunaan platform SiHalal. 

BACA JUGA: Bikin Penasaran! Benarkah Waduk Cacaban Tegal Dulunya Sebuah Desa? Ini Sejarahnya

Sebab menurutnya, saat ini sertifikasi halal sudah menjadi kebutuhan pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Saat ini kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK ini lebih mudah dengan mekanisme self declare atau cukup dengan membuat pernyataan diri yang sudah memenuhi standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk disertifikasi.

Di samping juga harus memenuhi kriteria seperti produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dari mulai proses produksi, pengemasan hingga distribusi.

“Pemberian sertifikat halal pada produk pangan dan obat-obatan ini kiranya bisa melindungi konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal. Sehingga kegiatan ini bisa menjadi entry point dari upaya kita bersama mendorong kebangkitan UMKM,” ujarnya.

Sumber: