Dua Pelaku Premanisme di Tegal Dibekuk Polisi dalam Operasi Pekat
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat melakukan pers conference terkait penangkapan pelaku premanisme di Tegal--
RADAR TEGAL - Jajaran Polres Tegal berhasil mengungkap aksi premanisme di wilayah Kabupaten Tegal. Itu, terjadi selama penyelenggaraan Operasi Pekat Candi 2024 pada 6-25 Maret 2024.
Menurut Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun Operasi Pekat Candi 2024 diguluirkan untuk pemberantasan penyakit masyarakat pada Ramadhan seperti miras, premanisme, judi, petasan, perzinaan dan narkoba. Hasilnya, ada dua pelaku premanisme di Kabupaten Tegal yang berhasil diungkap.
Kapolres menyebutkan, satu orang pelaku premanisme di Kabupaten Tegal diamankan yakni berinisial MB, 45 tahun. Pelaku melakukan pemerasan uang dengan modus operandi berpura-pura memberli sikat cuci baju di wilayah Kecamatan Tarub.
"Pelaku kemudian menodongkan senjata tajam. Sambil berteriak saya butuh uang kepada korban yang merupakan pemilik toko dan sedang berada pada toko gerabah," ujarnya menjelaskan kronologis penangkapan pelaku premanisme di Kabupaten Tegal, Rabu 27 Maret 2024.
BACA JUGA: Minimalisir Aksi Premanisme, Polres Tegal Massifkan Patroli 3 Pilar
Menurut Kapolres, saat korban tidak menyerahkan uang, pelaku menusukan sajam ke arah perut kobran. Sehingga, mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan jari tengah sebelah kanan.
Selanjutnya, kata Kapolres, perkara premanisme ke-2 terjadi di wilayah hukum Polsek Margasari pada 11 Maret 2024. Awalnya, ada seorang petugas dari Bank melakukan penagihan pada ibu pelaku yang merupakan debitur dan sudah menunggak angsuran beberapa bulan.
"Mantri bank tersebut menyampaikan angsuran harus segera ditutup. Meski debitur telah menjelaskan adanya masalah ekonomi yang menimpa keluarganya," cetusnya.
Saat itulah, pelaku yang berinisial MST, 29 tahun yang bekerja warga Desa Prupuk Utara Margasari marah dan berteriak dan mengancam korban petugas bank. Bahkan, senjata tajam yang dibawa pelaku sempat dipukulkan pada helm yang dibawa korban.
BACA JUGA: Kapolres Brebes Instruksikan Jajarannya Tindak Tegas Aksi Premanisme yang Meresahkan Masyarakat
"Kedua pelaku telah masuk dalam tahap penyidikkan. Mereka dijerat dengan pasal berbeda," ujarnya.
Menurut Kapolres, pelaku pertama dengan TKP Tarub dijerat dengan pasal 368 KUHP terkait pemerasan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sedangkan pelaku kedua dijerat pasal 335 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun.
Selanjutnya, Kapolres Tegal mengimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada. Serta dapat melaporkan segala tindak kejahatan seperti premanisme pada call center darurat polri 110, maupun lapor Kapolres Tegal pada nomor 0812-3075-6445.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: