Pemkab Akan Penuhi Kebutuhan Sarpras Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tegal

Pemkab Akan Penuhi Kebutuhan Sarpras Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tegal

TINJAU - PJ Bupati Tegal meninjau sarpras yang dimiliki Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan.--

RADAR TEGAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan berupaya memenuhi kebutuhan sarpras pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Tegal. Hal itu, terungkap saat Pj Bupati Tegal, Agustyarsah melakukan kunjungan di kantor Pengujian Kendaraan Bermotor komplek Sarana Perhubungan Terpadu.

Kepala Dinas Perhubungan, Muhammad Budi Eko Setiawan melalui Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Singgih Wibowo menyatakan ada upaya dari Pemkab. Untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tegal. 

"Utamanya, yang belum terpenuhi dan melengkapi persyaratan Akreditasi Pengujian Kendaraan Bermotor pada tahun 2026, khususnya di Kabupaten Tegal," ujarnya Sabtu 23 Maret 2024.

Singgih merinci beberapa sarana prasarana pendukung Pengujian Kendaraan Bermotor ( PKB) di Kabupaten Tegal yang belum ada diantaranya pembuatan ruang gengset. Kemudian kelengkapan keselamatan kerja, tempat tunggu atau halte, alat pengecek pemantulan cahana dari skotlet, dan runningtext. 

BACA JUGA: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tegal Resmi Dihapus, Ini Alasannya

Menurutnya sesuai UU nomor I/ tahun 2022 restribusi pengujian kendaraan dan terminal yang selama ini dikelola Dishub terhapus. Sementara yang masih ada tersisa restribusi pelayanan parkir jalan umum, restribusi pengelolaan lalu lintas, restribusi pengelolaan tempat khusus parkir diluar badan jalan, restribusi pelayanan kepelabuhan, dan restribusi penyeberangan air.

Dia menyebutkan, praktis untuk restribusi pengujian kendaraan bermotor yang selama ini dikelola Dinas Perhubungan terhapus atau tidak ada restribusi. Terhitung sejak 5 Januari 2024 lalu.

"Untuk mendukung biaya operasional di pengujian kendaraan bermotor nantinya akan diambil dari pembayaran PNBP. Mengacu pada PP nomor 15 / tahun 2016 tentang tarif PNBP, untuk penerbitan buku lulus uji berkala kendaraan bermotor dikenakan PNBP sebesar Rp 25.000 per bukti lulus uji," ungkapnya.

Nantinya, kata Singgih, akan diberlakukan bagi hasil 10 persen dari masing - masing kegiatan yang ada di Dinas Perhubungan. Implikasi dari kebijakan restribusi pengujian kendaraan bermotor secara fiskal dan non fiskal atas penerapan alternatif uji kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Tahun 2023, Estimasi Pendapatan Asli Daerah dari Uji Kendaraan Bermotor Capai Rp1,1 Miliar

"Di antaranya adanya potensi penerimaan negara dari PPN dan PPH badan, pengupahan tenaga kerja SDM dari penguji berkala yang terferifikasi. Serta pengeluaran untuk investasi unit bengkel swasta dengan kualitas yang terakreditasi," terangnya. 

Disisi lain, imbuh Singgih, daerah dipastikan akan kehilangan sumber PAD. Dari restribusi pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Tegal. (*) 

Sumber: