Polisi Razia Pembuat Petasan di Tegal, 300 Butir Selongsong Siap Dedal Disita

Polisi Razia Pembuat Petasan di Tegal, 300 Butir Selongsong Siap Dedal Disita

Polisi sita selongsong dalam razia pembuat petasan di Tegal--

RADAR TEGAL - Jajaran Polres Tegal Kota menggelar razia penyakit masyarakat, Kamis 14 Maret 2024 siang. Sasarannya, kali ini para pembuat petasan di Tegal maupun para penjualnya.

Dari razia yang digelar dengan menyasar para pembuat petasan di Tegal, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, kertas, selongsong dan tanah liat yang merupakan bahan baku pembuatan petasan.

Kegiatan digelar di wilayah yang diduga menjadi tempat pembuat petasan, yakni di wilayah Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Selain barang bukti, para pembuat juga di bawa ke kantor untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Tegal Barat Kompol Aries Heriyanto mengatakan pihaknya menggelar razia terhadap pembuat petasan di Tegal sebagai upaya mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif. Utamanya, selama bulan Ramadhan 1445 H.

BACA JUGA: 103,5 Kilogram Bahan Pembuat Petasan Disita Polisi dari Rumah Warga di Tegal

"Dalam razia kali ini, Polres Tegal Kota menyasar sejumlah lokasi atau penjual petasan yang berada di wilayah Tegal Barat," katanya.

Dari hasil razia itu, kata Kapolsek, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 30 bendel kertas bahan baku petasan, 300 butir selongsong petasan kosong jenis Leo dan 1 karung tanah liat sebagai dedel atau alas sumbu petasan.

“Mereka yang kedapatan memproduksi atau menjual petasan kita amankan untuk di mintai keterangan. Kemudian barang bukti kita sita dan bawa ke Mapolsek untuk kita musnahkan," imbuhnya.

Selanjutnya, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan. Sebab, selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

BACA JUGA: Razia Petasan di Brebes, Polisi Sita 7.440 Butir dan 2 Paket Mercon

"Kami juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak. Seperti mercon atau petasan maupun kembang api," ujarnya.

Sebab, kata Kapolsek, ada ancaman hukumnya sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Sehingga, pihaknya berharap kegiatan ibadah ramadhan tahun ini bisa berjalan aman kondusif. 

"Jangan sampai ada kejadian ledakan petasan seperti tahun lalu di luar Kota Tegal. Bahkan sampai menelan korban jiwa," pungkas Kapolsek.

Demikian informasi terkait razia kepolisian dengan sasaran para pembuat petasan di Tegal maupun yang menjualnya. (*)

Sumber: