Jual Motor Kreditan, Nasabah Leasing Dibui 1,3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta
Sidang kasus nasabah jual motor kreditan digelar di pengadilan negeri Tegal--
RADAR TEGAL - Sofyan Yusmanto warga Warungpring Pemalang, akhirnya harus mendekam di tahanan selama 1,3 tahun penjara. Pasalnya, dirinya terbukti telah menjual motor kreditan atau barang jaminan fidusia.
Tak hanya itu, nasabah FIFGROUP yang jual motor kreditan itu juga harus membayar denda sebesar Rp 20 juta atau kembali menjalani penjara 3 bulan jika tidak sanggup membayarnya. Demikian ditegaskan Hakim Ketua Laily Fitria Titin yang memutuskan perkara 32/Pid.B/2024/PN Pml.
Dalam fakta persidangan kasus nasabah jual motor kreditan itu, Laily juga menyatakan terdakwa Sofyan Yusmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak "Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia".
Karenanya, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
BACA JUGA: Babak Baru Anak Perkarakan Bapak di Tegal, Hakim Jatuhkan Divonis 2,5 Bulan Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda sebesar Rp 20 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegasnya.
Kepala Regional Remedial Jateng 2 FIFGROUP Yoga Bhaskoro mengatakan sebelumnya pihaknya juga melakukan mediasi terhadap konsumennya. Namun tidak ada itikad baik dari nasabah FIFGROUP itu sendiri.
Menurut Yoga menyebut Sofyan pada 2022 mengambil secara kredit satu unit motor Honda PCX melalui PT FIFGROUP. Dengan tenor 35 bulan dan angsuran tiap bulan sebesar Rp 1.020.000.
"Angsuran 1 hingga ke 8, Sofyan lancar membayar angsuran. Namun di angsuran ke 9 dan selanjutnya angsuran mendadak mandek," bebernya Sabtu (16/3).
BACA JUGA: Vonis 2 Bulan Penjara Tak Bikin Jera, Oknum Polwan Diduga Selingkuh dan Digerebek Suaminya Lagi
Dari hasil informasi dan pengakuan, ternyata motor yang merupakan jaminan fidusia telah dijual seharga Rp 16 juta. Menurut dia, aebenarnya pihak FIF tidak ingin menjebloskan nasabah ke penjara.
"Asalkan nasabah itu tidak melakukan sebuah tindak pidana. Baik itu memindahtangankan barang apalagi menjual barang jaminan fidusia," ulasnya.
Yoga menyebut jika nasabah dalam proses angsuran mengalami kendala, alangkah baiknya bisa komunikasi dengan FIFGROUP selaku lembaga pembiayaan. Sehingga bisa memberikan solusi.
"Namun jika pengalihan barang tanpa sepengetahuan pemberi kredit. Maka perbuatan itu masuk dalam unsur pidana," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: