4 Pinjol Legal yang Ada DC Lapangan dan Area Penagihannya, Siap-siap Ditagih
Pinjol legal yang ada DC lapangan dan area penagihannya--
RADAR TEGAL - Berikut daftar pinjol legal yang ada DC lapangan dan area penagihannya. Bagi Anda nasabah galbay harus simak artikel ini dan jangan abaikan.
Pinjol legal yang ada DC lapangan dan area penagihannya ini menjadi hal yang harus Anda ketahui. Pasalnya, meski terbilang aman, namun pinjol yang sudah diawasi oleh OJK pun menurunkan debt collector ke rumah nasabahnya.
Sehingga pinjol legal yang ada DC lapangan dan area penagihannya akan membantu Anda untuk bersiap-siap jika area Anda menjadi salah satu area penagihan DC pinjol ini.
Berikut daftar pinjol legal yang ada DC lapangan dan area penagihannya yang harus Anda ketahui. Simak artikel ini sampai akhir untuk informasi selengkapnya.
4 Pinjol legal yang ada DC lapangan dan area penagihannya
1. Shopee Paylater & Shopee Pinjam (Jawa random)
Shopee merupakan marketplace yang menawarkan paylater hingga pinjaman ke penggunanya. Nah marketplace ini ternyata memiliki DC lapangan yang akan menagih Anda jika Anda ketahuan terlambat membayar tagihan.
Pinjaman online yang satu ini memberikan bunga sebesar 0% untuk masa kredit selama 30 hari. Sementara jika masa kredit mencapai 2 hingga 3 bulan maka akan dibebankan bunga sebesar 2.59% perbulan.
Untuk area penagihan, Shopee sendiri sudah tersebar ke berbagai area. Namun area yang sering disambangi oleh DC lapangan shopee yaitu area Jawa.
2. Easycash (Jabodetabek random)
Pinjol legal yang ada DC lapangan dan area penagihannya ada di Jabodetabek ini merupakan Easycash. Pinjol ini menjadi pinjaman online yang sudah aman dan terdaftar di SLIK OJK.
Meski diawasi OJK, namun pinjaman online yang satu ini tetap menerjukan DC lapangan untuk nasabah yang mangkrak dalam pembayaran tagihannya. Meski begitu DC Easycash tidak akan melakukan kekerasan atau ancaman.
Karena hal tersebut sudah diatur pada peraturan OJK tentang DC yang tidak boleh melakukan teror ataupun ancaman.
3. Akulaku (hampir menyeluruh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: