Hanya Modal NIK KTP, 5 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Pemerintah Ini Aman dan Pasti Cair

Hanya Modal NIK KTP, 5 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Pemerintah Ini Aman dan Pasti Cair

5 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Pemerintah yang Aman dan Pasti Cair, Hanya Butuh KTP Saja--freepik and personal editing By Canva

Tunaiku juga memberikan pinjaman dengan limit tinggi mencapai Rp20 juta. Serta pinjaman yang bisa mencapai 20 bulan.

Aplikasi ini sangat aman untuk kamu gunakan karena sudah mendapatkan izin dari lembaga pemerintah yaitu OJK. Jadi jangan takut untuk meminjam di aplikasi-apliaksi yang sudah resmi atau legal.

4. Kredit Pintar

Kredit pintar menjadi salah satu aplikasi aplikasi penghasil uang resmi pemerintah yang banyak orang gunakan dengan jumlah unduhan yang banyak di play store. Kredit pintar bisa memberikan pinjaman kepada nasabah dengan cepat hanya dalam beberapa menit saja setelah pengajuan.

BACA JUGA: Gak Pake Ribet! 8 Aplikasi Penghasil Uang Resmi dari Pemerintah Kasih Saldo Secara Cuma-cuma

Aplikasi ini juga menjadi salah satu aplikasi yang banyak orang rekomendasikan dan juga memiliki iklan yang banyak di berbagai platfom. Pinjaman yang bisa kamu ambil dari aplikasi ini bisa mencapai Rp15 juta loh.

5. Indodana

Aplikasi yang terakhir adalah Indodana yang memiliki limit mencapai Rp30 juta. Pinjaman ini mengedepankan pelayanan yang cepat dan juga ramah.

Apliaksi ini sudah terverifikasi oleh lembaga resmi sehingga aman untuk banyak orang gunakan. Indodana juga menjadi salah satu pinjaman yang cepat karena hanya menggunakan KTP saja untuk melakukan pengajuan.

Apakah data kita akan aman?

BACA JUGA: Rebahan Bisa Dapet hingga 20 Dollar, Hanya Buka Website Survei Penghasil Uang Terpercaya dan Terbaik 2024

Data yang kita kirimkan tentunya aman ketika kita memilih pinjaman yang tepat. Pinjaman atau aplikasi yang tepat ini adalah yang sudah legal dan terawasi oleh lembaga resmi seperti OJK.

Demikian ulasan tentang 5 apliaksi penghasil uang resmi pemerintah. Temukan banyak informasi menarik lainnya hanya di radartegal.disway.id. (*)

Sumber: