Video Viral di Medsos Remaja Konvoi Bawa Celurit di Tegal, Polisi Gercep Amankan Pelaku
Polres Tegal Kota berhasil mengungkap video viral di facebook remaja konvoi bawa senjata tajam--
RADAR TEGAL - Belakangan ini masyarakat dibuat resah denah sebuah video yang viral di media sosial Facebook. Pasalnya, dalam video tersebut terlihat sekelompok remaja berkonvoi di jalanan Kota Tegal sambil memamerkan senjata tajam berupa celurit.
Tak mau video viral di medsos semakin membuat masyarakat resah, jajaran Polres Tegal bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, 3 pelaku dalam video tersebut berhasil diamankan petugas.
Dari hasil penyelidikan, seorang pelaku dalam video viral di medsos itu terbukti membawa senjata tajam berupa celurit. Sehingga pelaku yang berinisial JP, 18 tahun kini terancam pidana penjara selama 10 tahun.
Selain mengamankan pelaku dalam video viral di medsos tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, sebilah celurit panjang dan sebuah sepeda motor.
BACA JUGA: Viral di Medsos Video Konvoi Remaja Bawa Senjata Tajam, Polisi di Tegal Sampaikan Imbauan Ini
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas saat menjawab pertanyaan sejumlah wartawan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut menunjukkan sekelompok remaja yang berkonvoi di jalan pada malam hari dan membawa senjata tajam.
"Akibat video tersebut, masyarakat pun menjadi resah. Sehingga kami langsung melakukan penyelidikan," katanya.
Dari hasil penyelidikan, kata Kapolres, diketahui peristiwa itu terjadi pada 19 Februari 2024 malam. Namun, baru viral pada Kamis 29 Februari kemarin.
Selanjutnya, ujar Kapolres, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 3 orang. Dua diantaranya merupakan anak di bawah umur.
BACA JUGA: Viral di Media Sosial, Mobil PJR Kejar-kejaran dengan Honda Mobilio di Jalanan Kota Tegal
"Dua orang ini masih di bawah umur, sementara satu lainnya sudah cukup usia dan terbukti membawa senjata tajam. Sehingga, kasusnya dinaikkan ke penyidikan," tandasnya.
Menurut Kapolres, karena terbukti membawa senjata tajam, maka pelaku dijerat dengan Undang-Undang darurat. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara.
"Kepada masyarakat, kami minta untuk tidak resah. Karena kami akan selalu hadir untuk memastikan situasi kondusif," tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mudah mengunggah hal-hal yang bisa membuat resah di medsos. Lebih baik jika menemukan yang mencurigakan, diminta melaporkan kepada petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: