Pahami Resiko Nasabah Galbay Pinjol Terbaru, DC Lapangan Bisa sampai Sita Barang Jika Nunggak Cicilan
Begini resiko nasabah galbay pinjol terbaru--
Nasabah yang tidak bisa melunasi hutang atau galbay, akan masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK. Hal ini hanya dapat dilakukan oleh platfrom pinjaman legal terdaftar OJK.
Namun, nasabah yang meminjam di platfrom ilegal tentu saja akan berbeda jika Anda menggunakan fintech ilegal. Sebab, mereka akan melakukan berbagai cara untuk menagih utang bahkan dengan cara yang melanggar hukum sekali pun.
3. Denda Tambahan yang Tidak Masuk Akal
Resiko nasabah galbay pinjol terbaru selanjutnya yaitu dikenakan denda tambahan yang tidak wajar atau transparan. Setiap hutang pinjaman yang tidak dibayar akan dikenakan denda 100% dari jumlah pokok kredit.
Seperti contoh, nasabah memiliki hutang Rp15 juta dan tidak dibayar atau gagal bayar. Maka, utang tersebut akan dikalikan menjadi 2 kali lipat hutangnya yaitu Rp30 juta, sangat tidak wajar bukan?
BACA JUGA: Harus Siapin Mental! Ini Tanda-tanda DC Lapangan Pinjol Akan Datang Ke Rumah Nasabah Galbay
Jumlah denda tersebut akan bertambah sampai semua tagihan lunas dibayar. Lalu, perlu diingat kalau utang yang tidak dilunasi tidak akan hilang.
4. DC Lapangan Setiap Hari Menagih ke Anda
Resiko nasabah galbay pinjol terbaru selanjutnya yaitu ditagih debt collector ke rumah setiap hari. DC lapangan yang datang ke rumah sebenarnya sah-sah saja asalkan prosedur penagihan sesuai aturan yang berlaku.
Tetapi jika pinjol yang digunakan ilegal, maka penagihan utangnya berbeda. DC lapangan pinjol legal memilik sertifikat resmi dari AFPI. Pinjaman online ilegal, menagih utang dengan praktik yang kasar. Sebab, tidak ada aturan pasti yang mereka patuhi.
5. Terjadinya Penyitaan Barang
Galbay pinjol legal terbaru yang paling parah bisa menyita barang. Pihak penyedia pinjaman mencari cara lain agar uang yang dipinjamkan kembali, salah satu cara yang biasanya dilakukan yaitu menyita harta. Sangat miris bukan? maka dari itu Anda harus pikir lebih dalam lagi ya agar tidak meminjam apapun itu sejenisnya.
BACA JUGA: Galbay Wajib Tahu, Hutang Pinjol Setelah 90 Hari Lunas dengan Sendirinya?
Penutup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: