Galbay Wajib Tahu, Hutang Pinjol Setelah 90 Hari Lunas dengan Sendirinya?
Ilustrasi. Hutang pinjol setelah 90 hari lunas dengan sendirinya?--
RADAR TEGAL - Hutang pinjol setelah 90 hari lunas dengan sendirinya? Pertanyaan ini sering kali berseliweran di media sosial.
Bagi nasabah galbay maupun yang mengalami telat pembayaran di pinjol. Kemungkin mendengar hutang pinjol setelah 90 hari lunas dengan sendirinya? ini sedikit lega.
Lalu hutang pinjol setelah 90 hari lunas dengan sendirinya? Benarkah demikian? Oleh karena itu kami akan memberikan informasi lebih jelasnya di dalam artikel ini.
Supaya tidak penasaran dengan hutang pinjol setelah 90 hari lunas dengan sendirinya? Maka Anda perlu membacanya hingga tuntas supaya mendapatkan informasi lebih jelasnya.
BACA JUGA:10 Tips Melunasi Utang Pinjol dengan Cepat agar DC Lapangan Tidak Datang ke Rumah
Banyak masyarakat yang menganggap jika jatuh tempo lewat dari 90 hari maka hutang pinjol dianggap lunas. Namun Anda jangan salah kaprah jika pinjol legal yang telah diawasi oleh OJK maka nama debitur akan masuk ke dalam daftar hitam BI Checking.
Hal tersebut menandakan bahwa debitur ke depannya akan kesulitan mendapatkan pinjaman ke bank, mengajukan pinjaman di pinjol lainnya, ambil kredit KPR, kredit kendaraan dan lembaga keuangan lainnya. Jika nasabah dengan tunggakan selama 90 hari maka masuk kedalam kategori kredit macet.
Perlu diingat, jika Anda pinjam di pinjol legal setiap peminjaman mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan oleh OJK. Mulai dari suku bunga dan sampai praktik penagihan hutang ke nasabah.
Selain itu jika hutang Anda lewat dari 90 hari sesuai dengan tanggal jatuh tempo, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menagih hutang. Biasanya melalui jasa ketiga yakni Debt Collector.
Menurut peraturan OJK saat ini tidak diperbolehkan menagih secara langsung jika nasabah telat bayar hingga 90 hari. Jadi kesimpulannya, jika nasabah telat bayar tagihan selama 90 hari maka utang tersebut tidak hangus dan tidak akan dianggap lunas.
BACA JUGA:Pengakuan Mantan DC Pinjol, Bongkar Sisi Gelap Penawaran Dana Mudah
Melainkan Anda diwajibkan membayar dari jumlah pinjaman pokok dan suku bunga yang telah ditentukan aplikasi pinjol tersebut. Jadi terkait pernyataan hutang pinjol setelah 90 hari lunas dengan sendirinya? Jawabannya tidak yah.
Sebagai informasi tambahan, berikut ini beberapa resiko jika Anda galbay pinjol legal maupun telat melakukan pembayaran:
1.Bunga membesar
Hal pertama resikonya jika gagal bayar yakni bunga semakin membesar. Tentunya jika bunga semakin membesar, nanti saat Anda akan melakukan pelunasan maka mengeluarkan dana yang lebih besar.
2. Mempengaruhi skor kredit
Kemudian jika Anda mengalami kendala telat bayar maupun gagal bayar ini juga mempengaruhi nilai skor kredit Anda. Tentunya ini berdampak negatif untuk kedepannya akan kesulitan untuk meminjam uang di pinjol, maupun lembaga keuangan lainnya dan tidak bisa mengajukan kredit kendaraan hingga KPR.
BACA JUGA: Tak Perlu Stres, Ini 7 Solusi Utang Pinjol Cepat Terbayar, Bukan Gali Lubang Tutup Lubang
3.Masuk blacklist OJK
Nama debitur akan masuk ke dalam blacklist OJK jika tidak mampu membayar tagihan pinjol maupun berakhir galbay maka data pribadi debitur akan dilaporkan ke OJK serta masuk ke dalam daftar hitam. Karena hal ini berasal dari BI Checking ke Sistem Layanan Informasi Keuangan ( SLIK).
Karena SLIK ini akan menampilkan informasi soal riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Khususnya mengenai pembayaran lancar atau tidaknya.
Demikian pembahasan artikel terkait pertanyaan hutang pinjol setelah 90 hari lunas dengan sendirinya? Jadi nasabah galbay jangan senang dulu yah.
Jika dirasa masih memiliki hutang pinjol yang belum dibayar maka segeralah lakukan pelunasan karena setelah 90 hari tidak lunas dengan sendirinya. Dengan begitu hidup Anda jadi lebih tenang dan nyaman. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: