Jangan Cuma Pasrah, Jika DC Pinjol Tagih Utang Nasabah Hingga ke Tempat Kerja Lakukan 5 Langkah Ini
Tega, DC Pinjol Tagih Utang Nasabah Hingga ke Tempat Kerja, Jangan Cuma Pasrah Lakukan 5 Hal Ini Segera--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
Jelaskan bahwa Anda mengerti prosedur penagihan debt collector pinjol yang melarang menagih hingga ke tempat kerja. Anda dapat menyebutkan poin-poin dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
5. Ancam laporkan ke OJK
Jika ke 4 cara tidak berhasil, tegaskan kepada debt collector pinjol bahwa mereka akan dilaporkan ke OJK apabila masih bersi keras menagih di tempat kerja.
Akhir kata
Jadi itulah, informasi mengenai cara menghadapi DC pinjol yang menagih hingga ke tempat kerja. Harapannya informasi ini dapat bermanfaat dan dapat membantu Anda apabila sedang mengalami masalah seperti di atas.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: