Kasus Mayat Laki-laki Misterius di Pemalang Terungkap, Polisi Amankan 11 Pelaku

Kasus Mayat Laki-laki Misterius di Pemalang Terungkap, Polisi Amankan 11 Pelaku

OLAH TKP - Polres Pemalang melakukan olah TKP penemuan mayat laki-laki misterius di Pemalang, tepatnya di TPU Talang.-M. RIDWAN-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Kasus mayat laki-laki misterius di Pemalang, tepatnya di TPU Randudongkal akhirnya terungkap. Polisi mengamankan 11 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus kematian pria tanpa identitas tersebut.

Penemuan mayat laki-laki misterius di Pemalang itu akhirnya menemukan titik terang. Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi korban, Selasa 27 Februari 2024.

Rupanya, mayat laki-laki misterius di Pemalang tersebut merupakan warga Desa Lenggerong Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang. Inisialnya MHM, 20 tahun.

“Kami juga telah menghubungi orang tua korban, dan mereka memastikan jenazah laki-laki yang telah ditemukan tersebut berinsial MHM,” jelasnya terkait temuan mayat laki-laki misterius di Pemalang yang sempat menggemparkan warga tersebut.

BACA JUGA: Geger! Jenazah Laki-laki Ditemukan di Saluran Irigasi Kedungtukang Jatibarang Pasca Banjir Brebes

Warga menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Mayat laki-laki misterius di Pemalang itu ditemukan di dekat TPU Talang Randudongkal.

“Sesampainya di TKP, kami segera mengevakuasi korban ke rumah sakit Muhammadiyah Mardhatillah Randudongkal Pemalang,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, dari 11 pelaku yang diamankan, tiga di antaranya adalah anak yang berkonfilk dengan hukum.

“Para pelaku berasal dari Kecamatan Randudongkal dan Belik, diantaranya berinisial SAS, 32, A, 21, UP, 21, MR, 18, MMR, 18, ADZ, 21, PJP, 22 dan NF, 24,” tegasnya. 

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki dengan Tali Pusar Masih Menempel Ditemukan dalam Kardus di Pinggir Jalan

Atas perbuatan mereka, seluruh pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Ke 1e, 2e dan 3e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menyampaikan, kejadian berawal saat korban didatangi oleh dua orang pelaku di rumahnya pada Rabu, 24 Januari 2024. Kemudian dua orang pelaku tersebut membawa korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), di sebuah rumah kosong dekat TPU Talang Desa Randudongkal. Sesampainya di TKP, sebanyak 9 orang pelaku lainnya datang menyusul, menemui dua pelaku dan korban MHM.

Sumber: