Jadwal Kunjungan DC Lapangan Pinjol Akulaku, Nasabah Baru Wajib Tahu
Jadwal Kunjungan DC Lapangan Pinjol Akulaku--
BACA JUGA: 10 Rekomendasi Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan Siap Penuhi Kebutuhan Bulan Ramadan
Aturan Baru OJK Tentang Penagihan DC Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru terkait penagihan utang oleh debt collector (DC). Hal ini diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Berikut adalah beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh DC saat melakukan penagihan pembayaran pinjaman online (pinjol):
- Gunakan kartu identitas resmi dari pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, lengkap dengan foto diri kamu.
- Jangan lakukan penagihan dengan cara ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan.
- Hindari tekanan fisik maupun verbal saat melakukan penagihan.
- Jangan intimidasi atau merendahkan penerima dana dengan kata atau tindakan yang berkaitan dengan SARA, harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
- Penagihan hanya boleh dilakukan kepada penerima dana, bukan pihak lain.
- Jangan mengganggu dengan penagihan yang terus menerus melalui sarana komunikasi.
- Lakukan penagihan secara pribadi di alamat penerima dana atau domisilinya.
- Waktu penagihan hanya dari pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai wilayah waktu alamat penerima dana.
- Penagihan di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
Nah, itulah ulasan tentang jadwal kunjungan DC lapangan pinjol Akulaku. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: