2 Lembaga Bantuan Hukum untuk Korban Pinjol Ilegal Gratis, Aduin Disini Auto Terbebas

2 Lembaga Bantuan Hukum untuk Korban Pinjol Ilegal Gratis, Aduin Disini Auto Terbebas

Lembaga bantuan hukum untuk korban pinjol ilegal--

RADAR TEGAL - Lembaga bantuan hukum untuk korban pinjol ilegal akan membantu Anda yang terkena jeratan pinjol tidak resmi. Dengan mengadukan di sini, Anda bisa langsung terbebas dari pinjol ilegal yang membelenggu.

Lembaga bantuan hukum untuk korban pinjol ilegal menjadi solusi yang efektif untuk melindungi Anda. Pasalnya, pinjol ilegal kerap kali berlaku kasar terhadap nasabahnya.

Tak tanggung-tanggung, pinjol ilegal juga sering kali melakukan teror sehingga membuat hidup Anda tidak nyaman. Dengan lembaga bantuan hukum untuk korban pinjol ilegal, maka Anda bisa terbebas.

Berikut 2 lembaga bantuan hukum untuk korban pinjol ilegal yang bisa digunakan untuk membantu Anda. Simak artikel ini sampai akhir untuk informasi selengkapnya.

BACA JUGA: 5 Kriteria Nasabah yang Paling Dibenci DC Pinjol Lapangan, Jangan Sampai Masuk Golongan Ini

2 Lembaga bantuan hukum untuk korban pinjol ilegal

1. LBH DPN

LBH DPN atau biasa disebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia bersama FHP Law School pernah pusat pengaduan korban pinjaman online (pinjol) ilegal.

Layanan pembukaan pengaduan ini tidak lepas dari maraknya aplikasi pinjol ilegal yang merugikann masyarakat. Meski sudah tertibkan, namun masih banyak orang yang terjerat di pinjol ilegal ini.

Dengan mengajukan di LBH DPN, ini bisa menjadi langkah efektif yang bisa Anda gunakan sebagai salah satu cara lepas dari jeratan pinjol ilegal. Pastinya Anda juga akan terlindungi di bawah naungan hukum yang berlaku.

Jadi tidak ada lagi debt collector yang berlaku kasar apalagi mengancam. Untuk mengadukannya, Anda bisa melakukan cara-cara berikut.

BACA JUGA: Takut Pinjol Ilegal? Coba Pinjaman Online BCA Cair hingga Rp10 Juta Bisa Ajukan di Rumah

  • Isi link gform pada web LBH DPN atau Anda bisa langsung datang ke kantornya yang beralamat di Jakarta Pusat.
  • Isi form dengan benar sesuai dengan keresahan Anda.
  • Selanjutnya LBH DPN akan bekerja sama dengan kepolisian dan lembaga terkait untuk membantu masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.

Namun sebelum itu, Anda juga bisa mengecek lagi apakah LBH DPN masih membuka program tersebut atau tidak melalui website resminya.

2. OJK

OJK atau otoritas jasa keuangan menjadi salah satu tempat aduan terbaik yang bisa Anda gunakan. OJK memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengadu jika menjadi salah satu korban pinjol ilegal.

Sumber: