5 Kriteria Nasabah yang Paling Dibenci DC Pinjol Lapangan, Jangan Sampai Masuk Golongan Ini
5 Kriteria Nasabah yang Paling Dibenci Oleh DC Pinjol Lapangan, Teror Mengerikan Sampai Hutang Lunas--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
3. Nasabah yang Melakukan Penipuan
Walaupun kebanyakan nasabah yang takut dengan DC pinjol lapangan, namun adaloh nasabah yang berani dengan debt collector. Bahkan ada yang sampai mengamuk dan malah mencam petugas deb collector.
Nasabah yang bersikap seperti itu, jelas tidak bisa diterima oleh debt collector pinjol. Umumnya mereka akan melaporkan kejadian tersebut kepada perusahaan pinjaman online dan memberikan tindakan lebih lanjut kepada nasabah.
4. Nasabah Suka Memberikan Informasi Palsu
Nasabah yang suka memberikan informasi palsu seperti alasan palsu untuk mengelak dari penagihan, juga termasuk kriteria nasabah yang dibenci oleh DC pinjol lapangan. Sama seperti kriteria nasabah nomor 2, nasabah seperti ini hanya menyulitkan pekerjaan debt collector pinjol.
BACA JUGA: Khawatir Pinjol Menyebarkan Data Pribadi Nasabah, Ini Cara Mengantisipasinya
Padahal dengan memberikan informasi palsu, petugas debt collector pinjaman online, akan kesulitan sampai ke lokasi nasabah. Alhasil nasabah menjadi sulit ditemui dan pada akhirnya akan menyebabkan ia galbay atau gagal bayar.
5. Nasabah yang Menawarkan Pembayaran yang Tidak Realistis
Kriteria nasabah terakhir yang dibenci oleh debt collector pinjaman online adalah mereka yang menawarkan pembayaran yang tidak realistis. Hal ini tentu tidak dapat diterima oleh DC dan dapat memperpanjang proses penagihan.
Oleh kerana itu, diharapkan semua nasabah pinjaman online membayar dengan ketentuan yang telah diberikan oleh perusahaan penyedia pinjaman online. Dengan begitu alih-alih didatangkan DC, nasabah bisa melunasi semua hutangnya dengan nyaman dan sejahtera.
Akhir kata
Jadi itulah, penjelasan mengenai 5 kriteria yang paling dibenci oleh DC pinjol lapangan. Harapannya setelah membaca artikel ini sampai habis, Anda bisa menjadi nasabah yang bijak dan patuh terhadap semua peraturan dan kebijakan yang dimiliki perusahaan penyedia pinjol. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: