Khawatir Pinjol Menyebarkan Data Pribadi Nasabah, Ini Cara Mengantisipasinya

Khawatir Pinjol Menyebarkan Data Pribadi Nasabah, Ini Cara Mengantisipasinya

Begini langkah menghadapi resiko pinjol menyebarkan data pribadi nasabah--

RADAR TEGAL - Perlu Anda ketahui, bahwa pinjol ilegal terbaru ini mempunyai sederet risiko buruk yang bisa menghantui para nasabahnya. Salah satunya adalah pinjol menyebarkan data pribadi nasabah.

Pinjol menyebarkan data pribadi nasabah biasanya karena peminjam dana gagal bayar (galbay). Pinjol ilegal terbaru mempunyai dampak buruk yang sangat dirahasiakan oleh lembaga atau pihak penyedia pinjaman online.

Hal ini tentunya menjadi dampak terburuk bagi pengguna pinjol karena identitas pribadi mereka disebar tentu dapat menimbulkan bahaya. Risiko dengan adanya pinjol menyebarkan data pribadi nasabah tentu sangat membahayakan karena menjadi korban para penyedia pinjaman nakal.

Oleh karena itu, berikut ulasan informasi mengenai risiko akibat pinjol menyebarkan data pribadi nasabah hingga membuat sengsara. Pinjaman online ilegal saat ini sedang menjadi perhatian serius karena adanya ancaman penyebaran data pribadi para nasabah yang dilakukan oleh pihak penyedia pinjol. Simak selengkapnya di bawah ini.

BACA JUGA: Paling Aman Buat Nasabah, Ini Rekomendasi Pinjol Resmi OJK Limit Besar Tenor Panjang Hingga 2 Tahun

Cara Mengantisipasi Penyebaran Data Pribadi

Berikut Beberapa Langkah Cara untuk mengantisipasi penyebaran data pribadi. Cara-caranya Antara Lain:

1. Negosiasi Serta Membuat Perjanjian

Jika anda mendapati pinjol menyebar data pribadi, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan negosiasi serta membuat perjanjian bilamana nasabah kesulitan membayarkan utang.

Langkah ini diantaranya dengan membuat perjanjian tambahan yakni perpanjangan seperti keringanan cicilan, serta perjanjian tambahan untuk terhindar dari ancaman selanjutnya di kemudian hari.

2. Lapor OJK

Selanjutnya yang kedua adalah Anda juga dapat melaporkan aduan terkait ancaman pinjol ilegal kepada pihak berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan jika pinjol menyebarkan data pribadi Anda.

Perlu kamu ketahui, OJK telah menyediakan saluran komunikasi yang dikhususkan untuk aduan pinjol ilegal.

3. Menghapus Izin Aplikasi Pinjol

Sumber: