Diduga Lakukan Pemalsuan Surat untuk Penerbitan Sertifikat, Warga di Tegal Segera di Bawa ke Meja Hijau

Diduga Lakukan Pemalsuan Surat untuk Penerbitan Sertifikat, Warga di Tegal Segera di Bawa ke Meja Hijau

Tersangka kasus pemalsuan surat untuk Penerbitan sertifikat tanah dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Tegal--

RADAR TEGAL - Seorang warga di Tegal dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM). Kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat dari penyidik Polres Tegal Kota.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan mengatakan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat tersebut sudah P21. Pihaknya telah mengirimkan barangbukti dan tersangka ke kejaksaan.

"Hari ini sudah P21 dan kita sudah serahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. Selanjutnya, kewenangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut menjadi ranah Kejaksaan," katanya.

Menurut Kasatreskrim, pihaknya menjerat tersangka yang berinisial S, warga Tegal dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. Tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. 

BACA JUGA: Korupsi Kades Kedungbanteng Kabupaten Tegal Jadi Sorotan, Ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

"Ada dugaan pemalsuan dokumen seperti tandatangan, dan lainnya. Dalam pengajuan sertifikat itu, ada data-data dan dokumen-dokumen yang dipalsukan," kata Darwan. 

Darwan menambahkan setelah dilimpahkan, maka kewenangan terhadap tersangka sudah ada di ranah Kejaksaan. Apakah nanti mau di tahan atau tidak sudah wewenang Kejaksaan.

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tegal, Priyo Sayogo mengatakan pihaknya telah menerima berkas kasus. Termasuk tersangka dan barang bukti. 

"Meski belum diputuskan, namun sementara tidak dilakukan penahanan karena beberapa pertimbangan. Selain ada permohonan dari pihak tersangka, ada beberapa pertimbangan juga dari kami," kata Priyo. 

BACA JUGA: Honorer di Brebes Ngadu ke DPRD, Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Rekrutment PPPK 2023

Priyo menambahkan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, pihaknya masih akan bekerja hingga 20 hari ke depan. Sebelum akhirnya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. 

Sekedar informasi, kasus itu dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan sebagai pemilik tanah yaitu Rokhayah warga Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Dirinya melaporkan S, karena diduga melakukan pemalsuan surat pada tahap awal pengajuan penerbitan SHM atas nama dua anaknya. (*)

Sumber: