Pemkab Brebes Siapkan Lahan 5.688 Hektare Sebagai Kawasan Peruntukan Industri di 6 Kecamatan
Sekda Brebes Djoko Gunawan menyampaikan sambutan dalam kegiatan Rapat Konsultasi Publik (KP) 1 Penyusunan Revisi Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes dI Aula lantai 5 KPT Brebes, Senin 19 Februari 2024. (Istimewa)--
Juga, beber Abdul Majid, mampu mewujudkan fungsi pelindung ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Ditegaskan dalam Keputusan Menteri ATR/KA BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Sawah Dilindungi Pada Kabupaten/Kota, untuk Kabupaten Brebes seluas 64.414,28 ha.
"Memang lebih kecil dibandingkan kawasan pertanian tanaman pangan dalam RTRW, tetapi luasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) tersebut banyak bertampalan dengan kawasan budi daya non pertanian. Terutama kawasan peruntukan organisasi maupun kawasan peruntukan industri yang telah kami tetapkan dalam Perda RTRW," tambahnya.
Demikian informasi tentang Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Brebes, yang merupakan bagian dari Kawasan Industri Brebes (KIB). Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: