Masuk Lima Tahun, Pemkab Brebes Lakukan Peninjauan Perda RTRW

Masuk Lima Tahun, Pemkab Brebes Lakukan Peninjauan Perda RTRW

Pemkab Brebes melakukan peninjauan terkait Perda RTRW yang ada saat ini karena telah memasuki lima tahun.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Peraturan Daerah (Perda) Normor 13 Tahun 2019 Kabupaten Brebes tentang rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes. Memasuki tahun kelima. Untuk itu, Pemkab Brebes melakukan peninjauan kembali terkait Perda RTRW.

Peninjauan tersebut sesuai amanat pasal 93 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Di dalamnya menyatakan bahwa peninjauan kembali RTRW dilakukan 1 kali dalam setiap periode 5 tahunan.

Untuk itu, perlu diakukan Konsultasi Publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak sebagai bahan penyempurnaan. Sekda Kabupaten Brebes Djoko Gunawan mengatakan, konsultasi publik tersebut bertujuan menampung aspirasi masyarakat umum.

Itu, kata Sekda, dikandung maksud melengkapi substansi dari perwujudan wilayah yang mampu meningkatkan fungsi secara ekonomis, ekologis, dan sosial. Sehingga tata ruang mampu memenuhi ekspektasi kepentingan seluruh Masyarakat.

BACA JUGA: 5 Raperda Dibahas Bapemperda dengan Pemkab Brebes, Salah Satunya Terkait Perlindungan Tenaga Kerja 

"Dinamika pembangunan yang bergerak dengan cepat perlu diantisipasi dengan penyediaan ruang-ruang yang mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat, dan pembangunan khususnya dalam mengantisipasi kebutuhan investasi,' ujarnya. 

Apalagi, saat ini Kabupaten Brebes tengah antusias menyambut para investor yang akan memanfaatkan kawasan peruntukan industri yang ada di Kabupaten Brebes. Di  lain sisi, isu strategis pembangunan seperti peningkatan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, peningkatan daya saing ekonomi dan kesempatan berusaha, peningkatan pemberdayaan dan kemandirian masyarakat desa perlu ditingkatkan.

“Dalam rencana tata ruang Kabupaten Brebes sebagaimana perda nomor 13 tahun 2019, Kami mengalokasikan sekitar 5.688 hektar kawasan peruntukan industri disamping kawasan budi daya lainnya,” jelasnya. 

Kawasan peruntukan industri seluas 5.688 ha tersebut berada pada di 6 kecamatan yaitu Kecamatan Losari, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Bulakamba, Kecamatan Wanasari, Kecamatan Ketanggungan, dan Kecamatan Kersana. 

BACA JUGA: Tahun 2024, Pemkab Brebes Bakal Lakukan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

“Dari total 5.688 ha dialokasikan sekitar 3.976 ha direncanakan untuk pengembangan Kawasan Industri berada pada wilayah Kecamatan Losari, Kecamatan Tanjung, dan Kecamatan Bulakamba,” pungkasnya. (*)

Sumber: