Penting untuk Calon Nasabah, 5 Tips Kenali Pinjol Ilegal 2024 yang Punya Bunga Mencekik Leher

Penting untuk Calon Nasabah, 5 Tips Kenali Pinjol Ilegal 2024 yang Punya Bunga Mencekik Leher

5 Tips Kenali Pinjol Ilegal 2024--

RADAR TEGAL - Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu solusi bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat dan mudah. Penting bagi kamu mengetahui 5 tips kenali pinjol ilegal 2024 ini agar bisa memilih pinjol yang aman.

Apalagi saat ini tidak semua pinjol yang ada di internet bisa kamu gunakan dengan aman dan termasuk sebagai pinjol legal. Dengan mengetahui 5 tips kenali pinjol ilegal 2024 ini, kamu bisa lebih mudah untuk mendapatkan pinjol terbaik.

5 tips kenali pinjol ilegal 2024

Berikut ini adalah 5 tips kenali pinjol ilegal 2024 yang bisa kamu terapkan, yuk cermat dalam memilih.

1. Cek Izin OJK

Pinjol legal harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Kamu bisa mengecek daftar pinjol yang terdaftar di OJK melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK Mobile.

BACA JUGA: Resmi OJK, Ini Daftar Pinjol Legal Langsung Cair Mulai Rp500 Ribu Tanpa Bikin Anda Ribet

Jika pinjol yang kamu pilih tidak ada di daftar tersebut, maka kemungkinan besar itu adalah pinjol ilegal. Sebaiknya jangan pernah menggunakan pinjol ilegal karena pasti punya bunga besar yang membebankan.

2. Perhatikan Bunga dan Biaya

Pinjol legal biasanya menawarkan bunga dan biaya yang wajar dan sesuai dengan ketentuan OJK. OJK telah menetapkan batas maksimal bunga pinjol sebesar 0,8% per hari atau 24% per tahun. 

Jika pinjol yang kamu pilih menawarkan bunga dan biaya yang melebihi batas tersebut, maka kamu harus curiga. Apalagi jika pinjol tersebut menjanjikan bunga 0% atau gratis, karena itu bisa jadi hanya trik untuk menarik perhatian kamu.

3. Baca Syarat dan Ketentuan 

Pinjol legal akan memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai syarat dan ketentuan pinjaman, termasuk jumlah pinjaman, tenor, bunga, biaya, denda, dan hak dan kewajiban peminjam dan pemberi pinjaman. 

BACA JUGA: 5 Aturan Baru Transaksi Pinjol 2024, Nasabah Baru Wajib Tahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: