5 Aturan Baru Transaksi Pinjol 2024, Nasabah Baru Wajib Tahu

5 Aturan Baru Transaksi Pinjol 2024, Nasabah Baru Wajib Tahu

5 Aturan Baru Transaksi Pinjol 2024--

RADAR TEGAL - Bagi sebagian orang pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu solusi saat butuh dana darurat. Ternyata ada 5 aturan baru transaksi pinjol yang mulai berlaku tahun 2024 ini yang wajib kamu ketahui.

Apalagi kamu wajib tahu tidak semua pinjol aman dan terpercaya. 5 aturan baru transaksi pinjol ini bisa menjadi pengetahuan baru untukmu agar tetap waspada dalam memilih aplikasi pinjol yang aman dan legal.

Dengan mengetahui aturan baru ini, kamu bisa mengetahui berbagai hak dan kewajiban nasabah serta perusahaan pinjol. Baca selengkapnya 5 aturan baru transaksi pinjol 2024 yang wajib kamu tahu dalam artikel ini.

Aturan baru transaksi pinjol sendiri dikeluarkan dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai lembaga yang berwenang mengatur berbagai transaksi dan aktivitas keuangan. Simak berikut ini aturan barunya :

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Ini Daftar Pinjol Tidak Ada DC Lapangan Terbaru 2024 yang Siap Layani Nasabah Baru

1. Pinjol Harus Terdaftar dan Berizin di OJK

Aturan pertama yang harus kamu perhatikan adalah status pinjol yang kamu pilih. Apakah pinjol tersebut sudah terdaftar dan berizin di OJK atau belum? Ini sangat penting karena hanya pinjol yang terdaftar dan berizin yang bisa menjamin keamanan dan kenyamanan transaksi kamu.

Untuk mengecek status pinjol, kamu bisa mengunjungi situs resmi OJK atau mengunduh aplikasi OJK Mobile. Di sana, kamu bisa melihat daftar pinjol yang sudah terdaftar dan berizin, serta daftar pinjol yang bermasalah atau ilegal. 

Jangan pernah mengajukan pinjol di platform yang tidak terdaftar atau berizin di OJK, karena kamu bisa terjerat dalam praktik penipuan atau bunga yang tidak wajar. Apalagi biasanya pinjol yang ilegal mempunyai DC yang kasar dan sering mengancam nasabahnya.

2. Pinjol Harus Menerapkan Bunga Maksimal 24% Per Tahun

Aturan kedua yang harus kamu ketahui adalah batas bunga yang diperbolehkan oleh OJK untuk pinjol. Mulai tahun 2024, OJK menetapkan bahwa pinjol hanya boleh memberikan bunga maksimal 24% per tahun atau 2% per bulan. 

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Ini Daftar Pinjol Tidak Ada DC Lapangan Terbaru 2024 yang Siap Layani Nasabah Baru

Jika ada pinjol yang memberikan bunga lebih dari itu, maka itu adalah pelanggaran dan bisa dilaporkan ke OJK. Bunga maksimal 24% per tahun ini berlaku untuk semua jenis pinjol, baik yang berbasis syariah maupun konvensional. 

Tujuan dari aturan ini adalah untuk mencegah pinjol menetapkan bunga yang terlalu tinggi dan memberatkan nasabah. Dengan bunga yang wajar, nasabah bisa lebih mudah melunasi pinjaman dan menghindari utang berkepanjangan.

Sumber: