Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu dan Petugas Gabungan Beredel APK di Tegal

Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu dan Petugas Gabungan Beredel APK di Tegal

Penertiban APK di masa tenang pemilu 2024 di Tegal--

RADAR TEGAL – Masuk masa tenang Pemilu 2024, jajaran Bawaslu dan petugas gabungan melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK). Kegiatan yang digelar pada Minggu 11 Februari 2024, diawali dengan apel penertiban yang dipimpin Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono.

Penertiban APK di masa tenang Pemilu 2024, melibatkan petugas dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI-Polri dan jajaran Bawaslu Kota Tegal. Penertiban, juga melibatkan mobil Crane untuk melepas baliho yang terpasang di billboard.

Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam amanatnya menyampaikan himbauan kepada para peserta pemilu untuk menurunkan dan mencopot APK di masa tenang pemilu 2024. Utamanya, yang terpasang di berbagai sudut-sudut kota.

"Jika belum, maka Pemerintah Kota Tegal terpaksa akan menertibkan APK. saya berharap Kota Tegal sudah bersih secepatnya terutama saat masa tenang Pemilu 2024," ujarnya.

BACA JUGA: Gelar Apel Siaga, Bawaslu Kota Tegal Minta Jajarannya Tak Kendor Lakukan Pengawasan di Masa Tenang Pemilu 2024

Selanjutnya, Dedy Yon berpesan kepada personil dan tim yang terlibat dalam penertiban APK dan APS untuk bekerja sesuai arahan dan aturan yang telah ditetapkan Bawaslu. Sebab, kegiatan tersebut berada di bawah kewenangan Bawaslu.

“Kami juga menekankan agar petugas tetap dapat bijaksana dan tidak emosional dalam melaksanakan tugas penertiban APK dan APS. Lakukanlah penertiban tersebut sesuai dengan arahan dan perintah yang diberikan Bawaslu agar tidak terjadi kesalahpahaman dan permasalahan di kemudian hari," pungkas Wali Kota.

Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid mengatakan KPU telah menetapkan jadwal masa tenang Pemilu 2024. Sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Aturan itu terdapat pada Pasal 1 angka 10 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang berbunyi: Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu," ujar Fauzan Hamid.

BACA JUGA: Masa Tenang, APK Pemilu 2024 di Kota Tegal Bakal Ditertibkan

Karenanya, dia dan jajarannya melakukan penertiban. Sehingga 3 hari menjelang pemungutan suara wilayah sudah steril dari APK dan APS.

“Kami juga mengingatkan agar dalam masa tenang, peserta Pemilu tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Karena itu memang di larang, masa tenang harus steril dari APK dan kegiatan kampanye,” pungkasnya.

Demikian informasi terkait kegiatan penertiban APK di masa tenang Pemilu 2024 yang dilakukan Bawaslu Kota Tegal dan jajarannya. (*)

Sumber: