Masa Tenang, APK Pemilu 2024 di Kota Tegal Bakal Ditertibkan

Masa Tenang, APK Pemilu 2024 di Kota Tegal Bakal Ditertibkan

APK - Ketua Bawaslu Kota Tegal (Tengah) saat rakor Kehumasan menyampaikan akan menertibkan APK Pemilu 2024--

RADAR TEGAL - Bawaslu Kota Tegal akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. Sehingga, saat masa tenang sebelum proses pemungutan dan penghitungan suara wilayah sudah steril dari baliho maupun spanduk peserta pemilu.

Rencana penertiban APK Pemilu 2024 itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid saat membuka rakor Kehumasan bersama pengurus PWI dan jajaran Panwascam. Kegiatan dilaksanakan di kantor Bawaslu, Jumat 2 Februari 2024.

Dalam penyampaiannya, Fauzan mengatakan tahapan kampanye tinggal delapan hari, yang dilanjutkan dengan tiga hari masa tenang. berdasarkan UU 7/2017, wilayah harus steril dari APK Pemilu 2024 saat masa tenang.

"Karenanya, kami mengimbau kepada partai politik berserta para calon legislatifnya. Untuk melepas APK Pemilu 2024 yang dipasang,"ujarnya.

BACA JUGA: Ngamuk! Bawaslu Kabupaten Tegal Bredel Ribuan Alat Peraga Kampanye di Slawi Hingga Dukuhturi

Fauzan berharap ada kesadaran dari peserta pemilu untuk ikut mengambil APK yang sebelumnya mereka pasang. Sehingga, sebelum masa tenang wilayah sudah steril dari APK.

Selain itu, ujar Fauzan, pihaknya juga akan melakukan penertiban APK sebelum memasuki masa tenang. Tentunya, berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Satpol PP untuk bersama-sama melakukan penertiban tersebut. 

"Mengingat jumlah APK ini sangat banyak, kami akan melibatkan OPD terkait. Sehingga H-3 Pemilu 2024, Kota Tegal sudah steril dari baliho dan APK partai politik atau calon legislatif,"tandasnya.

Fauzan menambahkan pihaknya juga mengimbau kepada peserta pemilu dan masyarakat untuk menghormati masa tenang tersebut. Sehingga, masa tenang benar-benar tidak ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. 

Demikian informasi terkait rencana penertiban APK Pemilu 2024 di Kota Tegal oleh Bawaslu. Penertiban akan melibatkan instansi terkait lainnya. (*)

Sumber: