Daftar Platform Pinjaman Online Legal Tidak Punya DC Lapangan, Jangan Sampai Galbay

Daftar Platform Pinjaman Online Legal Tidak Punya DC Lapangan, Jangan Sampai Galbay

Daftar Platform Pinjaman Online Legal Tidak Punya DC Lapangan (pict:istockphoto)--

RADAR TEGAL - Dana lagi pas-pasan tapi kebutuhan membludak? mungkin kamu butuh pinjaman uang. Pada artikel berikut kami akan memberikan daftar platform pinjaman online legal buat mu.

Beberapa daftar platform pinjaman online legal berikut yang akan kami rekomendasikan ini tidak memiliki DC lapangan. Bagi kamu yang suka panik takut ditagih oleh debt collector karena telat bayar, mungkin kamu butuh mengajukan ke salah satu platform tadi.

Tidak perlu takut pinjol abal-abal yang bisa curi data mu, karena daftar platform pinjaman online legal ini dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Yuk tak usah berlama-lama lagi, mari kita simak bareng artikel dari radar tegal yang akan membahas daftar platform pinjaman online legal tidak punya DC lapangan.

BACA JUGA:Update Pinjol Tanpa BI Checking dan DC Lapangan Sekarang Ada 6 Aplikasi, Ini Daftar Terbarunya

Daftar platform pinjaman online legal tanpa dc lapangan

1. AdaKami

Pertama, daftar platform pinjaman online legal yang akan kami rekomendasikan datang dari AdaKami. Platform ini sangat aman dan terpercaya untuk digunakan karena seluruh aktivitas di dalamnya diawasi oleh OJK.

Ponjol AdaKami memberikan limit pinjaman hingga Rp 10 juta. Di samping itu, nasabah juga bebas untuk memilih tenor mulai dari 3 sampai 12 bulan lamanya.

Diketahui juga bahwasannya platform ini tidak memiliki debt collector, jadi nasabah yang galbay tidak perlu takut datang ditagih. Adapun kelebihan lainnya menggunakan platform ini yakni kamu mampu melakukan peminjaman uang tanpa adanya jaminan apapun.

2. KTA Kilat

Daftar platform pinjaman online legal selanjutnya yang akan kami bahas datang dari KTA Kilat. Platform ini legalitasnya tidak usah diragukan lagi, hal tersebut karena KTA Kilat sendiri seluruh aktivitas keuangan di dalamnya telah diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: