Dinas Perhubungan Ajukan Permohonan Ubah Sertifikat Tanah Terminal Adiwerna Tegal

Dinas Perhubungan Ajukan Permohonan Ubah Sertifikat Tanah Terminal Adiwerna Tegal

REGULASI - Kasi Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan mencermati regulasi status tanah terminal Adiwerna--

RADAR TEGAL - Dinas Perhubungan berupaya mengajukan permohionan untuk mengubah status sertifikat lahan yang saat ini difungsikan untuk terminal Adiwerna Kabupaten Tegal. Di mana sesuai dengan Sertifikat lama aset tanah yang saat ini digunakan untuk terminal Adiwrrna sejak 2005 hingga saat ini masih tercatat peruntukannya untuk pemakaman Tionghoa atau bong.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Budi Eko Setyawa melalui Kasi Angkutan dan Terminal Ir Agil Suprayogi menyatakan, dari hasil keputusan rapat diperlukan adanya perubahan dari sertifikat tanah tersebut. Sebab, Sertifikat sebelumnya untuk pemakaman Tionghoa atau bong.

"Sertifikat yang sebelumnya untuk pemakaman Tionghoa atau bong, berubah menjadi peruntukan terminal. Pertimbangan sesuai SK Bupati Tegal nomor 553.24/665/2022 tentang penetapan tipe dan lokasi terminal penumpang tipe C Adiwerna," cetusnya.

Agil mengatakan, pihaknya berharap ada upaya percepatan pensertifikatan tanah terminal Adiwerna tersebut. Agar sesuai dengan peruntukannya dan dapat diangggarkan serta difasilitasi oleh Pemkab Tegal.

BACA JUGA: Maksimalkan Terminal Adiwerna Kabupaten Tegal, Dishub Ajukan 3 Opsi Penataan

"Saat ini mayoritas Terminal Adiwerna lebih untuk kepentingan perdagangan dan jasa. Dari kenyataan ini, kami telah mencoba mengajukan tiga opsi,"ujarnya. 

Pertama, Terminal Adiwerna tetap dipertahankan dengan mengubah sertifikat tanah menjadi peruntukan terminal. kedua, Terminal Adiwerna difungsikan sebagai kawasan perdagangan dan jasa untuk keperluan parkir di luar badan jalan, bongkar muat atau pasar buah dan lainnya. 

"Tentunya hal ini dibarengi dengan mengubah sertifikat menjadi peruntukan perdagangan, jasa dan terminal. Di opsi ketiga, Terminal Adiwerna dijadikan kantor induk Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal yang sampai saat ini masih berkantor di bekas kantor Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah," ungkapnya. (*)

Sumber: