Bisakah Menghapus Data Pinjol yang Belum Lunas? Simak Dulu Penjelasan Berikut Ini

Bisakah Menghapus Data Pinjol yang Belum Lunas? Simak Dulu Penjelasan Berikut Ini

Bisakah menghapus data pinjol yang belum lunas ?-freepik-

RADAR TEGAL – Artikel ini membahas bisakah menghapus data pinjol yang belum lunas. Baik itu jika masih memiliki tunggakan di pinjaman online legal atau ilegal.

Menghapus data pinjol yang belum lunas sering jadi pertanyaan banyak orang. Tidak sedikit yang mencari cara untuk hapus data pinjaman online mereka.

Namun, menghapus data pinjol yang belum lunas ini hanya bisa dilakukan dalam keadaan tertentu. Terutama jika gagal bayar pada platform ilegal.

Selengkapnya simak di bawah ini soal menghapus data pinjol yang belum lunas. Pada akhir artikel juga disertakan risiko jika tidak hapus data pinjaman online.

Bisakah menghapus data pinjol yang belum lunas?

Sebenarnya untuk melakukan penghapusan data pinjaman online syarat yang harus dipenuhi, yaitu sudah melunasi hutang. Terutama jika Anda memiliki pinjaman pada platform legal OJK.

BACA JUGA: Galbay Pinjol tapi Tidak Ada Penagihan dari DC? Jangan Senang Dulu, Ini Sejumlah Alasannya

Anda tidak bisa serta merta menghapus data Anda selama hutang belum lunas. Jika Anda mengajukan penghapusan data, pasti akan ditolak oleh penyedia layanan pinjol selama belum membayar tuntas cicilan yang ada.

Anda mungkin bisa saja menghapus data aplikasi pinjol lewat smartphone. Namun, bukan berarti cara tersebut bisa menghapus total data Anda dari pinjol. Sebab, data-data tersebut masih tersimpan pada server pinjol terkait.

Beda halnya dengan penghapusan data pinjaman online di layanan yang ilegal. Meski Anda gagal bayar, Anda bisa saja tidak perlu membayar hutang tersebut. 

Hal ini dikarenakan transaksi dengan pinjaman online ilegal dianggap tidak sah. Apalagi jika Anda mendapatkan tindakan-tindakan atau praktik bisnis pinjol ilegal yang tidak etis.

BACA JUGA: 4 Trik Bebas dari Hutang Pinjol Paling Aman Tanpa Keluar Aturan dan Dikejar DC

Anda bisa terbebas dari hutang pinjol ilegal dengan cara melaporkan tindakan mereka ke pihak berwajib. Jangan lupa juga sertakan bukti saat melaporkannya.

Sumber: