Ngamuk! Bawaslu Kabupaten Tegal Bredel Ribuan Alat Peraga Kampanye di Slawi Hingga Dukuhturi

Ngamuk! Bawaslu Kabupaten Tegal Bredel Ribuan Alat Peraga Kampanye di Slawi Hingga Dukuhturi

MENCOPOT - Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal Dedi Kusdiyanto bersama tim gabungan saat mencopot alat peraga kampanye. -YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal akhirnya mengambil langkah tegas pada pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye. Bersama anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Panwaslu Kecamatan setempat, Bawaslu membredel ribuan alat peraga tersebut.

Pencopotan alat peraga kampanye ini dilakukan di sepanjang Jalan Raya Tegal - Purwokerto mulai dari Terminal Bus Dukuhsalam Slawi hingga perbatasan Kabupaten Tegal di Desa Karanganyar Kecamatan Dukuhturi.

Hal itu lantaran pemasangan alat peraga kampanye disinyalir melanggar SK Nomor 470 dan Perbup Tegal Nomor 68. Hal ini seperti keterangan dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal Dedi Kusdiyanto.

Sejauh ini pihaknya sudah acapkali mengimbau kepada peserta pemilu agar tidak memasang alat peraga kampanye di pohon, jembatan dan tiang listrik. Namun yang terjadi di lapangan, banyak ditemui peserta pemilu yang melanggar. 

BACA JUGA: Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tidak Sesuai Zona Bisa Dibredel, KPU Brebes: Jika Masih Nekat

Baik bendera, baliho, banner maupun alat peraga kampanye lainnya yang terpasang di tempat terlarang. Karena itulah, pihaknya membredel secara paksa APK tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak.

"Kami sudah sering mengimbau agar APK dipasang sesuai aturan. Namun peserta pemilu selalu mengabaikannya. Sehingga kami mencopotnya secara paksa," kata Dedi, saat melakukan pencopotan APK bersama tim gabungan, Kamis 25 Januari 2024.

Menurut Dedi, jika pencopotan ini tidak selesai di hari ini, maka dilanjutkan di hari berikutnya. Prinsipnya, di sepanjang jalan protokol harus bersih dari alat peraga kampanye. Utamanya yang melanggar aturan.

Dedi tak menampik, sanksi bagi pelanggar memang tidak berat. Hanya dicopot alat peraga kampanye yang melanggar. 

BACA JUGA: Alat Peraga Kampanye Politik Terancam Dibredel Jika Langgar Aturan, Satpol PP: Sudah Jelas!

Walau demikian, Bawaslu mempersilakan kepada peserta pemilu yang hendak mengambil kembali banner atau baliho tersebut.

"Silakan diambil di sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. Tapi nanti harus membuat surat pernyataan untuk tidak memasang APK pemilu di tempat-tempat yang dilarang," tandasnya. 

Sumber: