4 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal dan Ilegal Supaya Tidak Terus-terusan Dikejar DC Lapangan

4 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal dan Ilegal Supaya Tidak Terus-terusan Dikejar DC Lapangan

tidak bisa bayar pinjol legal dan ilegal--

Selanjutnya Anda bisa meminta keringanan pembayaran melalui rekstrukturasi pinjol. Pihak penyedia jasa pinjol dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan cara:

  • Memperpanjang durasi pelunasan pinjaman
  • Mengurangi tunggakan bunga pinjaman
  • Mengurangi tunggakan pokok utang
  • Menambah fasilitas pinjaman
  • Mengonversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara

BACA JUGA: Nasabah Galbay Catat Jangka Waktu Penagihan Hutang Pinjol Ilegal Berikut Ini, Jangan Panik Dulu

Anda bisa langsung saja menghubungi jasa pinjol untuk menanyakan persyaratan restrukturasi pinjaman. Pastikan mengajukan sebelum tempo pembayaran.

4. Melapor ke Instansi Terkait

Cara yang satu ini, akan membuat Anda tidak didatangi DC lapangan meski tidak bisa bayar pinjol legal dan ilegal. Tidak dapat dipungkiri, setiap utang yang tidak segera dibayar pasti ada konsekuensinya. Salah satu konsekuensinya ialah terjadi penagihan yang tidak menyenangkan, seperti mendapat teror.

Sejumlah teror yang mungkin saja terjadi mencakup panggilan telepon setiap hari, dan membuat grup WhatsApp yang isinya kerabat, keluarga, teman, dan atasan.  Teror-teror yang lain bisa berupa menyebarkan foto berbau pornografi ke ponsel Anda hingga intimidasi lewat pesan singkat hingga kalimat caci-maki yang melecehkan.

Anda bisa mengumpulkan semua bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya. Selain lapor polisi, kamu juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK. 

BACA JUGA: Cara Hapus Data KTP di Pinjol dengan Mudah Hanya Lewat Email, Bisa dari HP dan Laptop

Sehingga Anda akan mendapat perlindungan dari ancaman DC lapangan. Sehingga ini solusi terbaik tidak bisa bayar pinjol legal dan ilegal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: