Pengurus DPC GMNI Kota Tegal Pimpinan Setyo Tegaskan Konfercablub 17-18 Januari Tidak Sah, Ini Alasannya

Pengurus DPC GMNI Kota Tegal Pimpinan Setyo Tegaskan Konfercablub 17-18 Januari Tidak Sah, Ini Alasannya

GMNI - SK pengurus DPC GMNI Kota Tegal--

RADAR TEGAL - Pengurus DPC GMNI Kota Tegal hasil konfercabsus 29 Juli 2023 yang dipimpin Setyo Amboro Nesta dan Sekertaris Heru Setiawan menolak hasil Konfercabsus yang dipimpin Ramadhani Syazali Sira. Penyelenggaraan, konfercabsus pada 17-18 Januari 2024 lalu, dinilai menyimpang dari pedoman organisasi.

Selain itu, Pengurus DPC GMNI Kota Tegal pimpinan Setyo Amboro juga menyatakan mosi tidak percaya terhadap konfercabsus pada 17-18 Januari 2024. Karena penyelenggaraannya tidak sah.


--

Ketua DPC GMNI Kota Tegal Setyo Amboro Nesta melalui siaran pers rilisnya menyatakan sikap menolak dan menyatakan mosi tidak percaya. Terhadap hasil konfercabsus yang diselenggarakan pada 17-18 Januari 2024 lalu karena beberapa alasan.

"Kami secara tegas menolak dan menyampaikan mosi tidak percaya terhadap penyelenggaraan konfercabsus tersebut. Karena ada beberapa alasan,"kata Ketua DPC GMNI Kota Tegal itu.

BACA JUGA: Politisasi Buku Pelajaran, GMNI: Ini Tragedi Menyedihkan di Dunia Pendidikan

Menurut Setyo, GMNI yang di ketuainya menjalankan roda organisasi secara bertanggung jawab. Serta menjunjung tinggi pedoman organisasi GMNI.

Selanjutnya, kegiatan konferensi cabang Kota Tegal pada 17-18 Januari 2024 tidak melalui konfirmasi/pemberitahuan ke cabang GMNI Tegal. Sehingga, menyimpang dari aturan pedoman organisasi.

"Penyelenggaraan Konfercabsus pada 17-18 kemarin tidak melalui pemberitahuan atau konfirmasi ke cabang GMNI Tegal,"ujarnya.

Menurut Setyo, dalam AD/ART GMNI bab VIII Konfercab luar biasa pasal 24 ayat 1 menyebutkan penyelenggaraan Konfercablub adalah DPC. Setelah ditetapkan dalam forum Rapicab. 

BACA JUGA: Kepala Disporapar Ajak Kader GMNI Tumbuhkan Minat Wirausaha di Kalangan Mahasiswa

"Selanjutnya, pada Pasal 26 keabsahan ayat 2, mendapatkan persetujuan minimal 2/3 DPK definitif. Sementara Ayat 3 mendapatkan persetujuan 1/2n+1 kepengurusan DPC GMNI dan Ayat 4 pelaksanaan konfercab luar biasa ditetapkan melalui rapimcab,"terangnya.

Karenanya, kata Setyo, pihaknya berkesimpulan kegiatan konfercab luar biasa yang dilakukan pada 17-18 Januari 2024 disalah satu rumah kader GMNI Kota Tegal dinyatakan tidak sah. Karena delegasi yang hadir pada kegiatan tersebut melakukan sikap-sikap politik yang dilakukan tanpa musyawarah mufakat di DPK nya masing-masing.

Musyawarah Mufakat di DPK yang dihadiri Ketua DPK ISIP, DPK Ekonomi dan DPK KIP. Sehingga terkesan pada kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang dipaksakan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: