10.900 ASN Kabupaten Tegal Wajib Netral, Pj Bupati Agustyarsah: Itu Harga Mati

10.900 ASN Kabupaten Tegal Wajib Netral, Pj Bupati Agustyarsah: Itu Harga Mati

PENGARAHAN - Sejumlah ASN Kabupaten Tegal saat diberi pengarahan oleh Pj Bupati Tegal Agustyarsyah, di Gedung PMI Kabupaten Tegal, Selasa 30 Januari 2024. -YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Sebanyak 10.900 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tegal wajib netral menjelang dan selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal tersebut dinilai cukup besar.

Jumlah ASN Kabupaten Tegal hampir separuh lebih dari jumlah ASN Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional se Indonesia yang mencapai sekitar 19.000 orang. Karenanya, diharapkan para ASN ini dapat mengerti, memahami dan  melaksanakan netralitas pada pemilu dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

Baik itu pelanggaran secara abstrak seperti unggahan foto, simbol, kata atau kalimat di media sosial maupun pelanggaran dalam realitas di lapangan oleh ASN Kabupaten Tegal. Misal, ikut kampanye mendukung pasangan calon presiden, calon legislatif atau partai politik tertentu.

“Bapak ibu adalah ASN, sesuai dengan peraturan yang ada harus netral. Itu harga mati dan tidak ada perdebatan. Sekalipun calon itu adalah saudara, kerabat atau teman kita sendiri," kata Pj Bupati Tegal Agustyarsyah menegaskan soal netralitas ASN Kabupaten Tegal, Selasa 30 Januari 2024.

BACA JUGA: Tak Boleh Ikut Kampanye Politik, ASN Kabupaten Tegal Harus Netral

Pj Bupati Tegal Agustyarsyah menegaskan masalah netralitas ASN Kabupaten Tegal saat memberikan pengarahan kepada jajarannya, di Gedung PMI Kabupaten Tegal. Hadir dalam acara tersebut sekda, asisten sekda, kepala dinas, kepala badan, kepala OPD, para camat serta seluruh pejabat administrator di lingkungan Pemkab Tegal.

Menurutnya, netralitas ASN Kabupaten Tegal pada pemilu 2024 adalah harga mati. Tidak ada perdebatan. ASN harus netral .

“Mari kita tegakan bersama, kita sebagai ASN harus netral," tegas Agustyarsyah.

Dia menjelaskan, peraturan perundang-undangan yang mengatur netraliatas ASN, termasuk ASN Kabupaten Tegal yakni pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Disebutkan bahwa ASN harus patuh pada azas netralitas dengan tidak berpihak dari pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. 

BACA JUGA: Batik Ciprat dan Lainnya Jadi Seragam ASN Kabupaten Tegal, Perputaran Uang Diprediksi Hingga Rp10,46 Miliar

Pihaknya juga sudah menerbitkan Surat Edaran Sekda Kab Tegal Nomor: 800/ 26/ A. 5412/ 2022 tentang Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara  dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Dalam surat edaran tersebut diatur agar setiap ASN di Kabupaten Tegal wajib menjunjung tinggi prinsip dan azas netralitas.

Dia menyatakan, bahwa ASN harus bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus obyektif, bebas intervensi, bebas pengaruh serta adil kepada semua. Sesuai dengan peraturan yang ada, maka apabila ada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran disiplin netralitas akan dikenakan sanksi. 

Mulai dari sanksi moral oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berupa pernyataan terbuka/tertutup sampai hukuman displin sedang dan hukuman displin berat. Menurutnya, apabila ada ASN Kabupaten Tegal yang tidak netral, maka pimpinan wajib memberikan pembinaan agar tidak melakukan pelanggaran.

Sumber: